Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Bireuen: Bagi-Bagi Sembako Pelanggaran Pemilu

ACEHSATU.COM | BIREUEN – Panitia Pengawas Pemilihan  (Panwaslih) Kabupaten Bireuen mengatakan membagi-bagikan  sembako yang dilakukan para caleg kepada peserta yang mengikuti kegiatan kampanye sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu tidak dibenarkan termasuk pelanggaran.

Demikian hal tersebut disampaikan Wildan Zacky anggota Panwaslih Bireuen Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Sabtu (6/4/2019) saat dikonfirmasi ACEHSATU.com

Wildan mengatakan  membagi-bagikan sembako termasuk dalam tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 523 ayat (1) UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum atau pasal 521 UU No 7 tahun 2017.

“Didalam pasal tersebut ada disebutkan peserta kampanye pemilu  tidak boleh memberikan uang atau materi lainnya.

Delik hukum pelanggarannya ada pada memberikan materi lainya. Termasuk membagikan sembako. Itu pelanggaran,”kata Wilda.

Terkait temuan temuan caleg membagi-bagikan sembako di Gampong Tanjong Beuridi Kecamatan Peusangan Selatan.

Pihaknya dari Panwaslih Bireuen sedang melakukan penelusuran. Karna berdasarkan informasi dari Panwascam Peusangan Selatan akui Wildan ada kegiatan reses yang dilakukan Anggota DPRA Hj.Nurbaiti dan Anggota DPR RI Anwar Idris.

“Saat tim kita berada dilapangan dilokasi acara tidak ditemukan yang membagikan sembako. Jika pun sembako itu dibagikan secara sembunyi kami tak ketahui,”jelas Wildan.Pun demikian kata Wildan, berdasarkan bukti foto yang ada Panwaslih Bireuen sedang menelusuri pembagian sembako oleh Caleg di Gampong Tanjong Beuridi.”Tim kami di Panwascam dilapangan sedang menelusurinya,”demikian kata Wildan Zacky.[]

Tag
Berita
Kegiatan
Siaran Pers