Lompat ke isi utama

PROFIL

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah salah satu lembaga penyelenggara Pemilu yang mandiri dan bebas dari pengaruh berbagai pihak manapun terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang kemudian dirubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bawaslu mempunyai tugas dan fungsi pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan  penegakan hukum Pemilu dalam rangka terwujudnya Pemilu Demokratis yang berkualitas, efektif dan efisien. Pada prinsipnya kehadiran lembaga Pengawas Pemilu bertujuan untuk   memastikan terjaminnya penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, berkualitas dan taat pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efesien dan efektifitas sebagaimana harapan dan cita-cita negara dari segenap Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kelembagaan pengawas Pemilu semakin kuat dengan dibentuknya lembaga tetap Pengawas Pemilu di tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota dengan nama Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi) dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota (Bawaslu Kabupaten/Kota) secara berjenjang. Kekhususan Provinsi Aceh, penyebutan Bawaslu disebut Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh.
Panwaslih Kabupaten Bireuen sebagai penanggung jawab pelaksanaan Pengawasan pada penyelenggaraan penyelenggaraan Pemilihan Umum di tingkat Kabupaten dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya, membagi dalam fungsi koordinasi dalam beberapa divisi yaitu: Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran dan Sengketa. Dalam pelaksanaan Pengawasan pada Tahun 2019 diimplementasikan dalam program dan kegiatan masing- masing divisi, dengan penyusunan tata laksana dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, penataan organisasi Pengawas Pemilu, penganggaran, pencegahan, penindakan serta penyelesaian sengketa proses Pemilu.

DASAR PEMBENTUKAN
Panwaslih Kabupaten Bireuen Periode 2018-2023 dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

SEJARAH PANWASLIH KABUPATEN BIREUEN
Panwaslih Kabupaten Bireuen mulai terbentuk sejak dilantik dan disumpahnya 3 (tiga) orang anggota Panwaslih Kabupaten Bireuen oleh Bawaslu Republik Indonesia (RI) di Provinsi Aceh pada tanggal 11 September 2017, yang pada saat itu masih bersifat adhoc. Ketiganya masing-masing Abdul Majid, Wildan Zacky E dan Desi Safnita. Selanjutnya regulasi pembentukan Bawaslu menjadi permanen di Kabupaten/Kota, dilakukan serangkaian seleksi hingga menetapkan dan melantik kembali tiga komisioner terpilih di atas sebagai anggota Panwaslih Kabupaten Bireuen, periode 2018-2023. Namun, satu tahun berselang atau tepatnya usai tahapan pemilu Tahun 2019, Abdul Majid, yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen, berpulang kerahmatullah karena sakit yang dideritanya. Ia meninggal dunia pada Selasa, 8 Oktober 2019 di Rumah Sakit Jeumpa Hospital. Tiga bulan berselang, pengganti almarhum, Abdullah Yunus, dilantik pada tanggal 20 Januari 2020 di Jakarta.

Namun, pada periode 2023-2028, ketiganya tergantikan oleh orang baru yaitu Rahmad, Muhammad Basyir dan Baihaqi. Mereka dilantik oleh Rahmat Bagja selaku ketua Bawaslu RI pada Sabtu (19/08/2023) di Jakarta

KEDUDUKAN
Panwaslih Kabupaten Bireuen bersifat tetap (permanen) dengan masa jabatan keanggotaan selama 5 (lima) tahun dilantik dan disumpah oleh Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2023, dan berkedudukan di Kabupaten Bireuen dengan alamat Kantor Sekretariat Panwaslih Kabupaten Bireuen Jalan Bireuen - Takengon (KM 01), Meurak V, Gampong Juli Cot Meurak, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Kode Pos 24251, email: set.bireuen@bawaslu.go.id

ANGGOTA PANWASLIH KABUPATEN BIREUEN
1. Rahmad
2. Muhammad Basyir
3. Baihaqi
Klik disini untuk melihat profil anggota


PEMBAGIAN DIVISI DAN FUNGSI

1. Divisi SDM, Diklat, Data dan Informasi berfungsi sebagai :
a. Pembentukan Panwaslu Kecamatan;
b. Pendidikan dan pelatihan bagi Panwaslu Kecamatan;
c. Pembinaan Panwaslu Kecamatan;
d. Penyiapan laporan kegiatan Divisi Organisasi dan SDM; dan
e. Penyampaian Laporan Hasil Pengawasan Tahapan dan Laporan Akhir Bawaslu Kabupaten kepada  Bawaslu Aceh.
2. Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga,  berfungsi sebagai :
a. Pengawasan tahapan pemilu di tingkat  Kabupaten Bireuen;
b. Pengadministrasian hasil pengawasan;
c. Hubungan masyarakat;
d. Kerjasama antar lembaga;
e. Sosialisasi pengawasan Pemilu;
f. Penyiapan Laporan Tahapan dan Laporan Akhir Divisi Pencegahan; dan
g. Hubungan antar Lembaga.
3. Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, berfungsi sebagai :
a. Penerimaan laporan dugaan pelanggaran;
b. Pengkajian dan tindaklanjut laporan dan/atau temuan pelanggaran;
c. Pengawasan atas tindaklanjut laporan atau temuan;
d. Penyelesaian sengketa pemilu; dan
e. Penyiapan Laporan Tahapan dan Laporan Akhir Divisi Penindakan Pelanggaran.

SEKRETARIAT PANWASLIH KABUPATEN BIREUEN
Dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan wewenang, Anggota Panwaslih Kabupaten Bireuen membentuk Sekretariat Panwaslih untuk Kabupaten Bireuen yang dipimpin oleh Koordinator Sekretariat yang bertanggung jawab kepada Panwaslih Kabupaten Bireuen dan dibantu oleh 4 (empat) Staf PNS yang bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslih Kabupaten Bireuen.

Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten Bireuen:
DEWI UTAMI, S.Ag. 

TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bireuen bertugas menyelenggarakan fungsi:
a. Koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota.
b. Pemberian dukungan administratif kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
c. Pelaksanaan perencanaan dan pengawasan internal, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan keuangan di lingkungan Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi, sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai wewenang:
a. Menyusun dan menetapkan program kerja dan anggaran Panwaslu Kabupaten/Kota.
b. Menetapkan tata kerja, sumber daya manusia, mengelola keuangan, dan barang milik negara.
c. Menandatangani perjanjian kerjasama.
d. Mengangkat dan memberhentikan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
e. Mengoordinasikan penyusunan program kerja dan anggaran Panwaslu Kecamatan.

STAF PELAKSANA PNS
Staf Pelaksana PNS sekretariat Panwaslih Kabupaten Bireuen terdiri dari :
a. Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP);
b. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ);
c. Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP); dan
d. Pengelola Keuangan.

PEGAWAI SEKRETARIAT PANWASLIH KABUPATEN BIREUEN
Pegawai sekretariat Panwaslih Kabupaten Bireuen terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dengan keahlian sesuai kebutuhan melalui sistem kontrak.

SDM SEKRETARIAT PANWASLIH KABUPATEN BIREUEN
Guna melaksanakan tugas dan fungsi organisasi, Panwaslih Kabupaten Bireuen didukung dengan tenaga yang cukup memadai. SDM sekretariat Panwaslih Kabupaten Bireuen pertanggal 31 Desember 2019 berjumlah 23 orang, yang terdiri dari:
1. Komisioner 
2. Koordinator Sekretariat;
3. Tenaga Pelaksana PNS;
4. Tenaga Pelaksana Non PNS;
5. Pramubakti; dan
6. Satpam.

Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota bertugas:

a. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota terhadap:
1. Pelanggaran Pemilu; dan
2. Sengketa proses Pemilu;

b. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
1. Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;
3. Penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;
4. Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
5. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
6. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di hasil Pemilu;
7. Pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya
8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara,dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
9. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
11. Proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;

c. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;

d. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

e. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
1. Putusan DKPP;
2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;
4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; Dan
5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini;

f. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

g. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

h. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan;

i. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu Bawaslu kabupaten/Kota bertugas:
1. Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
2. Mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/ kota;
3. Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

(2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
1. Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
2. Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
3. Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten / kota;
4. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
5. Merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.

(3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
1. Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
2. Memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
3. Melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/ kota;
4. Melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
5. Memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota berwenang:
  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
  2. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
  3. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  4. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  5. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  7. Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
  8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota berkewajiban:
  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/ atau berdasarkan kebutuhan;
  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
  5. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa/Gampong dan Pengawas TPS:

Panwaslu Kecamatan bertugas:
a. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:
1. Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
2. Mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
3. Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait;
4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan;
5. Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan;
6. Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan
7. Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota.

b. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
1. Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih
2. Sementara dan daftar pemilih tetap;
3. Pelaksanaan kampanye;
4. Logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
5. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
6. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
7. Pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;
8. Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; dan
9. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

c. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan;

d. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan;e. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
1. Putusan DKPP;
2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota;
4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini;

f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Panwaslu Kecamatan berwenang:
1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan;
2. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
3. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
4. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajibanPanwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan ;
5. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
6. Membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota;
7. Mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Keluratran/Desa; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Panwaslu Kecamatan berkewajiban:
1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan
5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Panwaslu Kelurahan/Desa bertugas:
1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
2. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
3. Pelaksanaan kampanye;
4. Pendistribusian logistik Pemilu;
5. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
6. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
7. Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPSI;
8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
9. Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari Tingkat TPS dan PPK; dan
10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
11. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;
12. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
13. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
14. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
15. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Panwaslu Kelurahan/Desa berwenang:
1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Panwaslu Kelurahan/Desa berkewajiban:
1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan ;
4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawas TPS bertugas mengawasi:
1. Persiapan pemungutan suara;
2. Pelaksanaan pemungutan suara;
3. Persiapan penghitungan suara;
4. Pelaksanaan penghitungan suara; dan
5. Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Pengawas TPS berwenang:
1. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
2. Menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara; dan
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawas TPS berkewajiban:
1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan
2. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Share on facebook Share on twitter Share on whatsapp