Lompat ke isi utama

Berita

2 Caleg Bagi-bagi Rice Cooker di Bireuen Divonis 6 Bulan Penjara

Sidang vonis 2 caleg di Bireuen yang bagi-bagi rice cooker.

Sidang vonis 2 caleg di Bireuen yang bagi-bagi rice cooker. 
 

Bireuen - Dua caleg di Bireuen, Aceh yang menjadi terdakwa kasus bagi-bagi rice cooker divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Kedua terdakwa disebut menerima putusan tersebut. "Sudah vonis kemarin masing-masing 6 bulan dan denda Rp 1 juta," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen Baihaqi kepada detikSumut, Selasa (27/2/2024).

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen. Kedua terdakwa disebut tidak ditahan karena hakim memutuskan masa percobaan selama setahun.

Berdasarkan informasi diperoleh Baihaqi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan banding terhadap putusan itu. Jaksa menilai putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan.

"Khusus untuk kepala desa diwajibkan membuat klarifikasi di papan pengumuman desa bahwa rice cooker yang dibagikan adalah bantuan negara, bukan bantuan dari calon legislatif. Pengumuman dibuat dalam waktu 3×24 jam usai putusan dibacakan," jelas Baihaqi.

Sebelumnya, dua orang calon anggota legislatif (Caleg) DPRK Kabupaten Bireuen dan seorang kepala desa (Kades) yang menjadi terdakwa kasus bagi-bagi rice cooker dituntut masing-masing enam bulan penjara. Ketiganya diadili dalam berkas terpisah.

Dilihat detikSumut dari situs resmi PN Bireuen, sidang tuntutan ketiganya digelar pada Jumat (23/2). Ketiga orang yang diadili adalah M caleg PPP dari Gandapura, CA caleg PPP PPP dari Peusangan dan F kepala desa (Kades) Paya Aboe Peusangan.

Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 20 juta subsider satu bulan kurungan dengan perintah terdakwa segera di tahanan," bunyi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen.

Diketahui, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pemilu oleh Sentra Gakkumdu. Ketiganya diduga membagi-bagikan rice cooker bantuan Kementerian ESDM yang disertakan bahan kampanye.

"Itu kasus dugaan pelanggaran pemilu tentang pembagian rice cooker bantuan dari Kementerian ESDM yang disertakan dengan pembagian bahan kampanye oknum Caleg," jelas Baihaqi.

Menurutnya, hasil pleno Panwaslih Bireuen yang dilakukan sebelumnya diputuskan temuan itu memiliki unsur pidana. Panwaslih meneruskan kasus itu ke Polres Bireuen pada 26 Januari lalu.

"Kasus dugaan pelanggaran pemilu ini merupakan temuan dari hasil pengawasan yang dilakukan Panwaslih Bireuen bersama jajarannya di Kecamatan Gandapura dan Kecamatan Peusangan. Karena kasus ini dugaannya masih sebagai pidana pemilu, maka proses penyelesaiannya berada di Sentra Gakkumdu Bireuen," jelas Baihaqi.[detik.com]