Lompat ke isi utama

Berita

‎Matangkan Debat Hukum, Mahasiswa HKI UIA Diskusi dengan Bawaslu Bireuen

Mahasiswa HKI UIA melakukan diskusi dengan Kordiv PPPS, Bawaslu Bireuen, Baihaqi.

Mahasiswa HKI UIA melakukan diskusi dengan Kordiv PPPS, Bawaslu Bireuen, Baihaqi.


Bireuen – Dosen Pendamping Desi Safnita, M.Sos. bersama tiga mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Islam Aceh (UIA) mengunjungi Kantor Bawaslu Kabupaten Bireuen, Rabu sore, 22 Juli 2026. 

‎Kunjungan tersebut dilakukan untuk mematangkan kesiapan menghadapi Debat Hukum yang diselenggarakan Bawaslu RI. Rombongan yang terdiri atas Siti Arafah, Fuji Afiska, dan Febri itu disambut oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Bireuen, Baihaqi.

‎Desi Safnita menjelaskan, kunjungan tersebut bukan agenda audiensi, melainkan forum diskusi untuk mengasah substansi materi yang akan dipresentasikan dalam kompetisi. Menurutnya, artikel ilmiah telah rampung disusun, sementara video debat juga akan diproduksi secara mandiri di lingkungan kampus. "Kami datang bukan untuk audiensi, tetapi mematangkan kesiapan menghadapi debat hukum Bawaslu RI. Artikel sudah selesai disusun dan video debat juga telah kami produksi di kampus, karena mahasiswa kegiatan di kampus, jadi lebih fokus. Kami berharap mahasiswa dapat tampil maksimal dan membawa nama baik Bireuen dalam ajang nasional ini," ujar Desi.

‎Sementara itu, Baihaqi menyampaikan apresiasi atas semangat akademik yang ditunjukkan para mahasiswa. Ia menilai kolaborasi antara perguruan tinggi dan Bawaslu menjadi langkah positif dalam memperkuat pemahaman hukum kepemiluan di kalangan generasi muda.

‎Dalam sesi diskusi, mahasiswa mengangkat pandangan kontra, lebih memfokuskan terhadap wacana pemisahan fungsi pengawasan dan penyelesaian sengketa pemilu. Mereka menilai pembentukan lembaga baru justru berpotensi memperpanjang proses penyelesaian sengketa karena harus melalui tahapan tambahan serta membutuhkan anggaran yang lebih besar. "Yang perlu diperkuat bukan membentuk lembaga baru, melainkan memperkuat kewenangan kelembagaan yang sudah ada. Kami berharap tim ini mampu mewakili Bireuen dengan hasil terbaik pada Debat Hukum Bawaslu RI tahun ini," kata Baihaqi.

‎Salah seorang perwakilan mahasiswa, Siti Arafah, mengatakan timnya mengusung pandangan kontra terhadap wacana pemisahan fungsi pengawasan dan penyelesaian sengketa pemilu. Menurutnya, pembentukan lembaga baru justru berpotensi memperpanjang proses penyelesaian sengketa karena harus melalui tahapan tambahan dan membutuhkan anggaran yang lebih besar. "Kami berpandangan bahwa yang perlu diperbaiki bukan dengan membentuk lembaga baru, tetapi memperkuat kewenangan kelembagaan yang sudah ada. Dengan begitu, penyelesaian sengketa dapat berjalan lebih efektif tanpa menambah beban anggaran negara," sebut Siti Arafah.[Humas]