Lompat ke isi utama

Berita

87% Pendaftar SKPP Daring Di Aceh Dinyatakan Memenuhi Syarat

Banda Aceh – Panwaslih Aceh-  Hasil rekapitulasi verifikasi pemenuhan persyaratan terhadap pendaftar SKPP Daring yang tersebar di 23 Kabupaten/Kota se Aceh terdapat 694 orang yang dinyatakan memenuhi persyaratan, tentu ini jumlah yang tidak sedikit, oleh karena itu, detail dari teknikalitas pelaksanaan SKKP Daring ini harus benar-benar direncanakan dengan baik. Instruksi di atas disampaikan oleh Marini, Kordiv. Pengawasan Panwaslih Provinsi Aceh kepada jajaran Panwaslih Kabupaten/Kota dalam rapat melalui video teleconference yang dilaksanakan pada Selasa (28/4/2020). “694 orang yang dinyatakan memenuhi syarat ini adalah 87% dari jumlah pendaftar SKPP Daring di Aceh, tentu angka 13% yang dinyatakan tidak memenuhi syarat juga harus dievaluasi mengapa tidak lulus, apakah karena kurangnya sosialisasi persyaratan yang membuat pendaftar tidak mengetahuinya atau pendaftar memang tidak mau melengkapi berkasnya”, ujar Marini. SKPP Daring ini dilaksanakan dalam 3 tahapan. Pada tahapan pertama, peserta akan disajikan materi dalam bentuk video visual yang dibagi kedalam 10 topik pembahasan, sedangkan pada tahapan kedua, peserta dan pemateri akan melakukan sesi diskusi interaktif dan yang terakhir adalah tahapan ketiga yaitu evaluasi melalui ujian online. “Kepada seluruh jajaran Panwaslih Kabupaten/Kota agar senantiasa memantau progress pembelajaran yang didapatkan oleh peserta dengan membuat Whatsapp Group, sehingga ketika dievaluasi nanti, peserta SKPP Daring di Aceh mendapatkan hasil yang memuaskan”, tambah Marini. Peserta SKPP Daring dapat dipanggil ke kantor Panwaslih Kabupaten/Kota dalam rangka sosialisasi detail teknikalitas pelaksanaan SKPP Daring ini dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19. “Evaluasi SKPP Daring ini tidak hanya dilihat dari nilai ujian online, tetapi akan dinilai juga keaktifan dan kehadiran peserta dalam setiap pertemuan”, tutup Marini.{Humas Panwaslih Aceh}
Tag
Berita