Kunjungi KIP, Bawaslu Bireuen Perkuat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol melalui SIPOL
|
BIREUEN — Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bireuen, Baihaqi, bersama jajaran staf sekretariat melakukan koordinasi dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen dalam rangka penguatan pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Hal itu dilakukan dalam kunjungan ke Kantor KIP Kabupaten Bireuen, Jumat 19 Desember 2025, sebagai upaya untuk memperkuat sinergi antar lembaga penyelenggara Pemilu.
Koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Dinas Ketua KPU Nomor 1983 SD Ketua tentang Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL Semester II Tahun 2025.
Bawaslu Kabupaten Bireuen menempatkan kegiatan pemutakhiran data partai politik sebagai salah satu objek pengawasan guna memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bireuen menyerahkan surat resmi kepada KIP Kabupaten Bireuen yang memuat permintaan akses monitoring SIPOL sekaligus imbauan agar proses pemutakhiran data partai politik dilaksanakan secara patuh prosedur.
Surat tersebut menegaskan pentingnya prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta perlakuan yang setara kepada seluruh partai politik.
Baihaqi menyampaikan bahwa akses monitoring SIPOL merupakan instrumen pendukung dalam pelaksanaan pengawasan preventif. Bawaslu, kata dia, menitikberatkan pengawasan pada proses dan mekanisme pemutakhiran data partai politik agar berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Bawaslu tidak masuk pada substansi verifikasi data partai politik. Pengawasan difokuskan pada proses, termasuk kesetaraan perlakuan kepada seluruh partai politik, pendampingan yang adil, serta tertib administrasi dalam setiap tahapan pemutakhiran data,” ujar Baihaqi.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi dinamika internal partai politik yang berpotensi berdampak pada perubahan data kepengurusan. Seluruh proses pemutakhiran data diharapkan didasarkan pada dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Bireuen menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan aktif dan melekat terhadap seluruh proses kepemiluan, termasuk pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.
Sinergi antara Bawaslu dan KIP Kabupaten Bireuen diharapkan mampu mencegah potensi pelanggaran administrasi Pemilu serta meminimalisir terjadinya sengketa dan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Pemilu yang berintegritas, demokratis, dan berkeadilan.[Humas]