Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Bireuen sebut Lembaga Pemantau Pemilu Indikator Sehatnya Iklim Demokrasi

BIREUEN. Panwaslih Kabupaten Bireuen - Keberadaan lembaga pemantau dalam penyelenggaraan Pemilu menjadi penting sebagai indikator sehatnya iklim demokrasi disuatu daerah. Dan bisa menjadi suplemen kekuatan bagi Bawaslu yang dimandatkan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu. Demikian satu poin yang disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bireuen pada kegiatan Pembentukan Lembaga Pemantau Pemilu di Bireuen yang diinisiasi oleh GeRAK Aceh yang diselenggarakan di Central Coffee, Rabu (30/08/2023). Dalam paparannya, Baihaqi yang didampingi Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bireuen, Asriadi menyampaikan konteks kekinian tentang Pemilu 2024 dan juga titik rawan yang harus menjadi fokus lembaga pemantau yang akan dibentuk di Bireuen. "Pemilu 2024 merupakan Pemilu serentak pertama dalam sejarah Indonesia, hanya berselang beberapa antara Pemilu dan Pemilihan. Dan secara regulasi tetap menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," paparnya. Baihaqi melanjutkan, beberapa titik krusial dalam penyelenggaraan pemilu di antaranya pemenuhan hak kelompok rentan, keterwakilan kelompok perempuan, transparansi dan pembiayaan dana kampanye dan penataan beban penyelenggaraan pemilu. "Oleh karena itu kehadiran lembaga pemantau pemilu sangat dibutuhkan untuk memantau penyelenggaraan pemilu dan memastikan prosesnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan dalam regulasi. Bahkan keberadaan lembaga pemantau bisa menjadi suplemen bagi Bawaslu untuk melakukan kerja-kerja pengawasan," jelasnya. Untuk pembentukan lembaga pemantau, sambung Baihaqi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. "Terkait dengan lembaga pemantau pemilu, Bawaslu sendiri sudah menetapkan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemantauan Pemilihan Umum. Disana lebih detail disebutkan, persyaratan, mekanisme dan lainnya terkait pembentukan lembaga pemantau pemilu," bebernya dihadapan peserta. Lebih lanjut Baihaqi menambahkan, ada beberapa fokus yang bisa dijadikan sasaran pemantauan oleh lembaga pemantau, misal money politik, netralitas ASN, kampanye, politik sara dan juga hoax. "Pun demikian, sasaran pemantauan bisa disesuaikan dengan tujuan lembaga pemantau," pungkas Baihaqi. {Humas}
Tag
Berita
Siaran Pers