Lompat ke isi utama

Berita

Antisipasi Sengketa Proses, Bawaslu Bireuen Ajak Masyarakat Lakukan Pencermatan DCS Bacaleg

BIREUEN - Seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Bireuen diajak untuk melakukan pencermatan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) baik untuk DPRK maupun DPRA yang telah diumumkan oleh KIP Bireuen dan KIP Aceh. Demikian disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bireuen, Baihaqi melalui keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Senin (04/09/2023). Menurut Baihaqi, pencermatan ini bertujuan untuk memastikan Bacaleg yang masuk dalam DCS sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Bahkan ini juga bagian keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Bireuen khususnya. "Kami Bawaslu Bireuen secara kelembagaan saat ini juga sedang melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap DCS yang telah diumumkan oleh KIP Bireuen. Ini akan menjadi bagian pencegahan terjadinya sengketa proses di tahapan penetapan DCT nantinya. Oleh karena itu, kami sangat berharap partisipasi masyarakat untuk ikut serta melakukan pencermatan DCS ini," harapnya. Baihaqi menambahkan, di Bawaslu Bireuen sendiri sudah ada posko pengaduan. Jika ada temuan-temuan terhadap Bacaleg yang telah ditetapkan dalam DCS, masyarakat bisa menyampaikan pengaduannya melalui posko pengaduan dan nanti akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang ada. "Beberapa potensi pelanggaran misalnya, Bacaleg belum cukup umur, tidak memiliki tingkat minimal SMA atau yang setara, belum mengundurkan diri dari aparatur pemerintahan desa, masih berpraktek sebagai akuntan, advokat, dan tidak memenuhi berbagai persyaratan lainnya sebagaimana ditetapkan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023," urainya. Sementara itu terkait banyaknya baliho dan berbagai atribut lainnya yang terpasang di berbagai tempat, Bawaslu Bireuen menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk dapat menahan diri dulu agar tidak memasang baliho tersebut karena saat ini belum memasuki tahapan kampanye. "Kalau mau melakukan sosialisasi, lakukanlah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Rujukannya bisa dilihat di PKPU Nomor 33 Tahun 2018. Disana sudah jelas disebutkan berbagai teknis pelaksanaannya dilapangan," pungkasnya.[humas]
Tag
Berita
Siaran Pers