ASN Diharapkan Netral Dalam Pemilu 2024
|
Bireuen - Panwaslih Kabupaten Bireuen melaksanakan kegiatan sosialisasi pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, diikuti oleh 17 camat, serta sejumlah unsur Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK). Kegiatan berlangsung di Aula Bapedda, Kamis (28/7).
Sosialisasi digelar sebagai upaya pencegahan pelanggaran pemilu terhadap netralitas ASN. Sebagai informasi, hasil evaluasi dari setiap pemilu dan pemilihan, netralitas ASN memiliki jumlah pelanggaran terbanyak.
Ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen, yang diwakili Kordiv SDM dan Datin, Abdullah Yunus, saat membuka acara mengharapkan sosialisasi ini juga disampaikan oleh para camat kepada bawahan dan masyarakat di kecamatan masing-masing, agar pelanggaran pemilu dapat dicegah.
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut Koordiv. HPPS Panwaslih Bireuen Desi Safnita, Asisten I Setdakab Bireuen Mulyadi, dan Kepala BKPSDM Kabupaten Bireuen Zaldi. Ketiganya menyampaikan sejumlah regulasi terkait ketentuan netralitas ASN, beserta sanksi administrasi maupun pidana pemilu apabila kedapatan melanggar.
"Objek pengawasan netralitas ASN ini merujuk pada Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018, yang nantinya hasil pengawasan ataupun laporan yang mengandung dugaan pelanggaran netralitas ASN akan ditindaklanjuti, salah satunya memberi rekomendasi kepada KASN agar dilakukan pengambilan sanksi," tegasnya.
Ia mencontohkan hasil Pemilu 2019, terdapat sejumlah modus yang dilakukan ASN salah satunya memberi dukungan melalui media sosial. Untuk itu ia berharap hal serupa tidak terjadi lagi di Pemilu Februari 2024 mendatang.
Desi juga mengungkapkan kesalahan persepsi di kalangan sebagian masyarakat mengenai ASN, banyak yang beranggapan bahwa ASN adalah PNS. "Padahal berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014; ASN bukan cuma PNS. ASN adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah yaitu Pegawai Sipil Negara (PNS) dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ungkapnya.
Senada diungkapkan Asisten I, Mulyadi, mengingatkan ASN agar tidak main-main dengan regulasi yang diatur untuk membatasi ASN terjun dalam politik praktis. "Aturan yang diberlakukan tentu ada sanksi, untuk itu mari sama-sama menjaga agar pelanggaran pemilu berasal dari pelanggaran ASN ini tidak terjadi lagi, khususnya di wilayah Kabupaten Bireuen," pesannya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Bireuen, Zaldi, juga menyebut, kendati ASN bersikap netral namun ia memiliki hak pilih, tentunya tidak disampaikan secara terbuka karena dikhawatirkan mempengaruhi pemilih lainnya. "Apalagi para camat yang berhadapan langsung dengan masyarakatnya di lapangan, setiap apa yang disampaikan tentu menjadi referensi. Tentunya hak memilih ini disikapi pula secara Arif," pesannya. [humas/kba.one]
[foogallery id="5267"]
Tag
Berita
Siaran Pers