Barang Milik Negara Harus Digunakan dan Dikelola Dengan Baik
|
Bireuen - Panwaslih Bireuen mengadakan rapat pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di aula sekretariat pada Jumat (6/8). Kegiatan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas manajemen pengelolaan dan penatausahaan BMN khususnya yang terdapat pada Sekretariat Panwaslih Bireuen.
Acara yang dikuti oleh anggota, korsek dan seluruh pegawai jajaran sekretariat Panwaslih Bireuen tersebut dibuka oleh Ketua Panwaslih Bireuen Wildan Zacky. Dalam pembukaannya, Wildan mengatakan tentang pentingnya tanggungjawab bersama dalam mengelola BMN.
“Kita sebagai pengguna bertanggungjawab dalam menata dan mengelola semua aset yang tersedia dengan baik sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku dan perlu dilakukan inventarisir dan pelaporan secara berkala sehingga tidak bermasalah secara hukum nantinya” tegasnya.
Sementara Bapak Muzanni dkk selaku staf keuangan dan pengelola BMN Panwaslih Provinsi Aceh bertindak sebagai nara sumber menyampaikan materi berkaitan dengan mekanisme penatausahaan, pengelolaan dan regulasi terkait BMN.
Muzanni menjelaskan bahwa barang yang digunakan oleh Panwaslih Kabupaten/Kota itu merupakan hak pinjam pakai saja, karena Satker masih di Panwaslih Aceh, maka barang yang digunakan merupakan aset milik Panwaslih Aceh dan setiap aset harus terdata dan terdokumentasi secara lengkap dan dipergunakan sesuai dengan ketentuan.
“Jika BMN digunakan di luar kepentingan kantor, kemudian rusak atau hilang maka itu merupakan kelalaian si pengguna barang, konsekuensi bisa berupa ganti barang maupun konsekuensi hukum lainnya berdasarkan kajian dan telaah dari tim pemeriksa yang terdiri dari lintas sektor baik dari tim BMN Provinsi, Kepolisian dan Instansi terkait lainnya. Oleh karena itu, harus menjadi perhatian kita bersama untuk menjaga BMN sebaik mungkin dan digunakan sebagaimana mestinya. Dan jika terjadi kerusakan, segera melapor ke Tim BMN Provinsi, tapi barang yang rusak itu harus tetap disimpan sampai batas waktu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar setiap barang yang dipinjampakaikan kepada setiap pegawai maupun penerima barang harus melalui administrasi yang jelas seperti Berita Acara Pinjam Pakai, begitu juga terhadap pengembalian barang tersebut harus dilengkapi administrasi seperti Berita Acara Serah Terima yang diketahui oleh Penanggungjawab Barang.
Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengamanatkan kepada Pengguna Barang untuk melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan Barang Milik Negara yang di bawah penguasaannya. Pengelolaan, pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan BMN diperlukan untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan BMN. [humas]
[caption id="attachment_4672" align="alignnone" width="458"]
Muzanni Staf Panwaslih Aceh memaparkan materi pengelolaan BMN kepada pegawai Sekretariat Panwaslih Bireuen.[/caption]
Muzanni Staf Panwaslih Aceh memaparkan materi pengelolaan BMN kepada pegawai Sekretariat Panwaslih Bireuen.[/caption]
Tag
Berita
Kegiatan
Siaran Pers