Bawaslu Aceh Selenggarakan Penguatan Pengawasan Partisipatif di Ruang Digital, Kader P2P Bireuen Ikut Perdalam Kapasitas
|
Bireuen - Upaya membangun pengawasan pemilu yang lebih cerdas dan melibatkan masyarakat luas kembali ditegaskan Bawaslu Provinsi Aceh melalui Diskusi Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang digelar secara daring pada Rabu, 19 November 2025. Kegiatan ini mempertemukan para kader P2P dari Kabupaten Bireuen, Aceh Besar, dan Pidie, sebagai tindak lanjut program nasional yang diinisiasi Bawaslu RI untuk memperkuat peran masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Kegiatan diskusi tersebut dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Aceh, Maitanur S.Pd., MM., dilaksanakan secara daring. Ia menyebutkan program P2P ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas dari kader pengawasan pemilu dan partisipasi masyarakat. Sehingga ke depan diharapkan dengan program P2P tersebut menguatnya pengawasan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Dalam pemaparan yang disampaikan Maitanur, tergambar jelas bahwa arus informasi di masa pemilu tidak lagi berjalan linier. Ia menekankan bahwa ruang digital kini menjadi medan yang rawan, tempat isu SARA kerap dipelintir untuk mengaduk emosi dan memecah pemilih ke dalam kubu-kubu yang berlawanan. Konten bernada provokatif, yang sering kali mengabaikan akurasi, lebih cepat menyebar dibandingkan informasi yang netral dan berimbang.
"Di tengah derasnya arus tersebut, masyarakat tanpa sadar ikut terlibat sebagai penyebar pasif hoaks—bukan karena niat, tetapi akibat rendahnya kemampuan memilah dan memeriksa kebenaran sebuah pesan,"kata Maitanur. Situasi ini, kata dia, perlahan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi, membuat penyelenggara pemilu menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks daripada sekadar teknis pelaksanaan.
Menjawab kondisi ini, Maitanur menekankan pentingnya membangun ekosistem pengawasan pemilu berbasis teknologi. Ada tiga pilar yang menurutnya harus berjalan beriringan. Pertama, membuka ruang seluas-luasnya bagi komunitas dan organisasi masyarakat sipil untuk ikut memantau peredaran konten politik di dunia digital. Kedua, memperkuat kolaborasi dengan platform media sosial sehingga deteksi dan penanganan informasi menyesatkan dapat dilakukan secara transparan. Ketiga, memastikan literasi digital menjangkau seluruh lapisan masyarakat, sehingga publik tidak hanya menjadi penonton, tetapi aktor pengawasan yang sadar dan kritis. Dengan tiga pilar ini, pengawasan pemilu tidak lagi bergantung pada lembaga negara semata, tetapi menjadi kerja bersama yang menghidupkan kembali semangat demokrasi partisipatif.
Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Bireuen, Baihaqi, mengisi salah satu materi diskusi tersebut dengan judul Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu. Ia menegaskan bahwa pencegahan pelanggaran dan penyelesaian sengketa merupakan fondasi utama untuk menjaga integritas pemilu. Ia memaparkan bahwa pelanggaran pemilu terbagi dalam tiga ranah—administratif, etik, dan pidana—yang masing-masing memiliki aktor, risiko, serta mekanisme penanganannya.
"Dari kampanye di luar jadwal hingga politik uang, dari ketidaknetralan penyelenggara hingga manipulasi suara, seluruh bentuk pelanggaran tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik, memicu konflik sosial, dan menekan kelompok rentan seperti perempuan, disabilitas, dan masyarakat miskin," sebut baihaqi. Ia juga menekankan bahwa sengketa pemilu tidak sama dengan pelanggaran; sengketa merupakan perselisihan yang muncul dalam proses atau hasil pemilu, yang harus diselesaikan melalui mediasi, ajudikasi, atau jalur Mahkamah Konstitusi sesuai jenisnya.
Baihaqi juga menggarisbawahi bahwa pencegahan yang efektif lahir dari kedekatan dengan masyarakat. Komunitas lokal, menurutnya, memiliki peran strategis melalui edukasi pemilih, pemantauan kampanye, pembukaan posko aduan, hingga penyebaran informasi anti-hoaks. Ia mengingatkan bahwa risiko di lapangan sangat beragam—mulai dari intimidasi aparat desa, pemasangan alat peraga di area terlarang, penyalahgunaan fasilitas negara, hingga disinformasi yang berkembang di lingkaran pertemanan digital. Karena itu, strategi pencegahan harus dibangun berlapis: memperjelas informasi aturan pemilu, mendorong dialog antara peserta dan warga, memperkuat akses informasi bagi kelompok rentan, serta memastikan dokumentasi setiap proses kampanye dan rekapitulasi berjalan transparan. Di akhir pemaparan, Baihaqi menekankan bahwa demokrasi yang kuat hanya mungkin tumbuh dari warga yang berdaya—warga yang memahami haknya, berani mengawasi, dan mau terlibat dalam menjaga keadilan pemilu.[Humas]