Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bireuen Larang Keuchik dan Perangkat Desa Menjabat PPK dan PPS

ACEHSATU.COM | BIREUEN – Badan Pengawas Pemiliham Umum (Bawaslu) Kabupaten Bireuen melarang perangkat desa maupun kepala desa menjabat sebagai penyelenggaran Pemilu pada Pemilu 2019. Bawaslu Bireuen melarang perangkat desa menjadi petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa sebagaimana disebutkan pada pasal 51 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggara Pemilu tidak boleh merangkap jabatan. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Bireuen Abdul Majid SH, kepada ACEHSATU.COM, Rabu (21/2/2018), saat ditemui dikantornya di Geulanggang Baro, Kota Juang, Bireuen. Dikatakan Abdul Majid, pihaknya sudah melakukan pertemuan audiensi dengan Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Bireuen selaku dinas yang mempunyai tanggung jawab mengawasi  perangkat desa. “Selain bertemu dengan BPM, kita juga sudah melakukan pertemuan dengan Tapem dan Kesbangpol,” kata  Abdul Majid. Ia juga menghimbau kepada BPM Bireuen dalam waktu dekat untuk dapat segera mengingatkan aparatur desa melalui camat setempat untuk diteruskan kepada perangkat desa supaya jangan rangkap jabatan ditempat lain seperti menjadi petugas PPK dan PPS sebagaimana amanat Undang Undang Desa. “Mungkin nanti BPM setelah memanggil aparatur desa melalui camat. BPM dapat menawarkan satu pilihan kepada aparatur desa. Memilih PPK, PPS atau tetap aktif di perangkat desa. Yang jelas perangkat desa harus memilih satu,” jelas Abdul Majid. Untuk saat ini Bawaslu Bireuen melalui Panwascam sudah melakukan klarifikasi terhadap petugas PPK masing-masing Kecamatan yang terlibat sebagai aparatur desa. Klarifikasi ini dilakukan merupakan sebuah kewajiban melakukan deteksi dini. Jika kemudian hari PPK dan PPS dilantik ambil sumpah oleh KIP Bireuen terbukti sudah menjabat dua kali dan aktif sebagai aparatur desa Bawaslu Bireuen akan menyurati KIP untuk pembatalan. “Ini kita surati setelah pengambilan sumpah dan pelantikan. Untuk saat ini kami belum mengirim surat ke KIP Bireuen,” pungkas Abdul Majid. (*)
Tag
Berita
Edaran
Seruan
Siaran Pers