Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bireuen: Spanduk Itu Tidak Bertentangan dengan Aturan Pemilu

Bireuen | Sejak sepekan lalu, politisi dan warga di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, dihebohkan dengan pasangan spanduk bertuliskan; "Terima Kasih Presiden RI Ir. Joko Widodo atas adanya Program Dana Desa. Spanduk itu bertujuan dukungan terhadap peningkatan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di seluruh Indonesia. Hanya saja, yang membuat heboh bukan soal kalimat pada spanduk tersebut, tapi muncul dugaan bahwa, spanduk tersebut dibagikan oknum polisi kepada sejumlah kepala desa (keuchik) di beberapa kecamatan dalam wilayah Bireuen. Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bireuen, Desi Saifnita (Foto: acehopini.com) Namun, dugaan tadi dibantah Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan. Melalui pesan singkap WhatsApp (WA), Minggu (24/2/2019) malam lalu. "Ndak benar itu, info dari mana," jawabnya singkat. Selanjutnya, Gugun tak memberi keterangan tambahan. Lantas, apakah pemasangan spanduk tadi melanggar aturan Pileg dan Pilpres, 17 April 2019? Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bireuen, Desi Saifnita mengaku. Kalimat yang tertulis pada spanduk tersebut, tidak bertentangan dengan aturan kampanye. "Tidak, tidak bertentangan karena tidak ada nomor urut ataupun lambang partai," kata Desi.* (Zulhelmi) {Sumber: Modus Aceh.co}
Tag
Berita
Siaran Pers