Lompat ke isi utama

Berita

Beda Nama di Dukumen, Berkas Calon Anggota DPRK Bireuen Dikembalikan dari Provinsi

[caption id="attachment_1359" align="alignnone" width="300"] (Penanegeri/Istimewa) : Biro Pemerintahan Setda Aceh mengembalikan 30 dari 40 berkas calon DPRK Bireuen periode 2019-2024 ke Bagian Tapem Setdakab dan KIP Bireuen, di Banda Aceh, Selasa (20/8).[/caption] Bireuen – Akibat penulisan nama antara satu dokumen dengan dokumen lainnya berbeda, Biro Pemerintahan Setda Aceh mengembalikan 30 dari 40 berkas calon DPRK Bireuen periode 2019-2024 ke Bagian Tata Pemerintahan Setdakab dan KIP Bireuen, Selasa (20/8). Kabag Tata Pemerintahan Sekdakab Bireuen, Muhammad Nasir M Yusuf S Sos kepada wartawan mengatakan, awalnya berkas yang diajukan ke Biro Pemerintahan Setdakab Aceh itu dikembalikan, sebab penulisan nama antara satu dokumen dengan dokumen lainnya berbeda. Dijelaskannya, dalam satu dokumen, misalnya di foto copy Kartu Keluarga (KK) tertulis nama M Nasir. “Sementara pada dokumen lainnya tertulis M Nasir, tanpa adanya titik, sehingga harus diperbaiki,” katanya. Diakui Muhammad Nasir, alasan lain dikembalikan berkas tersebut karena ada juga calon anggota DPRK itu dalam dokumen tertulis nama orang tuanya di belakang namanya. Sementara di dokumen lain tak tertara nama orangtua. “Dikembalikan berkas untuk ini tujunanya untuk diperbaiki, nama resmi calon anggota DPRK dan selanjutnya akan diterbitkannya SK pengangkatan,” terangnya. Kendati ada kendala, tambah Muhammad Nasir, namun jadwal pelantikan calon anggota DPRK baru tersebut tidak ada penggeseran jadwal yang telah ditetapkan yakni Senin, 2 September 2019.Sementara itu, Ketua KIP Bireuen, Agusni SP, M.Si mengatakan, ada 30 dari 40 calon anggota DPRK yang berkasnya dikembalikan dari Provinsi. “Menyahuti kendala ini, KIP Bireuen sendiri sudah meminta mereka agar segera membuat surat pernyataan di atas materai, terkait nama mana yang digunakan, sebab ini sudah ada kekuatan hukum,” sebutnya.[penanegeri.com]

source:url

Tag
Berita
Siaran Pers