Lompat ke isi utama

Berita

Delapan Staf Panwaslih Kabupaten Bireuen Resmi Dilantik Sebagai PPPK Secara Daring

Staf Panwasih Kabupaten Bireuen Mengikuti Prosesi Pelantikan

BIREUEN - Sebanyak delapan staf Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen resmi dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Prosesi pelantikan dilakukan secara daring serentak di seluruh Indonesia pada Selasa (1/7/2025), sebagai bagian dari kebijakan efisiensi dan modernisasi tata kelola kelembagaan.

Pelantikan nasional ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dari Jakarta dan diikuti ratusan peserta dari berbagai kabupaten dan kota. Di Kabupaten Bireuen, para staf mengikuti jalannya pelantikan secara khidmat dari kantor Bawaslu setempat dengan mengenakan seragam resmi dan mengikuti pengambilan sumpah jabatan melalui konferensi video.

Nama-nama staf Panwaslih Bireuen yang dilantik menjadi PPPK antara lain M. Nizar Zulmi, Iriyanti, Zahraturrahmi, Wulandari, Khairul Amri, Muammar, Asriadi, dan Mutarwali.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu RI menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan loyalitas seluruh pegawai PPPK dalam mendukung tugas-tugas pengawasan pemilu yang semakin kompleks. Ia juga mengingatkan bahwa tugas di Bawaslu tidak hanya bersifat administratif, melainkan bagian dari menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

"Staf PPPK harus memahami bahwa tugas di Bawaslu bukan sekadar administratif, tapi turut menjaga kualitas demokrasi," ujar Rahmat Bagja.

Selain itu, ia juga mengimbau para pegawai agar segera beradaptasi dengan budaya kerja di lingkungan Bawaslu serta memahami regulasi yang berlaku.

Salah satu pegawai yang dilantik, Asriadi, menyatakan rasa syukur dan komitmennya usai mengikuti pelantikan. "Ini adalah amanah yang besar. Kami siap memberikan yang terbaik untuk mendukung tugas Bawaslu," ungkapnya.

Dengan dilantiknya delapan pegawai baru ini, Bawaslu Kabupaten Bireuen mendapatkan tambahan tenaga profesional yang diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas pengawasan pemilu secara independen dan berintegritas.