FGD PKPU Penyelenggaraan Pemilu 2024, Bawaslu Minta Limitasi Proses Sengketa Diatur
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan tanpa memperhatikan beberapa hal yang mungkin terjadi saat penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Hal itu disampaikan dalam focus group discussion (fgd) secara virtual yang diselenggarakan KPU mengenai rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Rabu (15/9/2021).
Pertama kata Abhan, sengketa proses yang beririsan waktunya antara Pemilu dan Pilkada dalam Pemilu Serentak 2024 nanti. Semisal, pencalonan kepala daerah yang dalam rancangan PKPU Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang dimulai 28 Agustus hingga 21 September 2024.
Yang catatan menjadi Bawaslu penetapan penetapan rekapitulasi suara hasil pilkada untuk anggota DPRD belum tentu selesai tepat waktu. Belum lagi, kata Abhan, sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. Sebab penetapan alokasi kursi DPRD, akan menentukan berapa partai politik yang akan mencalonkan kepala daerah.
"Ini harus dilihat juga. Berapa lama waktu sengketa di MK. Sebab jika tidak diatur dengan baik akan mengganggu tahapan pilkada," kata magister hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang itu.
Apalagi Abhan, namun tidak hanya terjadi di MK, juga ditangani oleh Bawaslu. Sehingga, Bawaslu dalam hal ini meminta perlu pengaturan lebih detil atau komitmen bersama sebisa mungkin menyelesaikan sengketa proses penyelenggara, baik Bawaslu berupa rekomendasi maupun KPU yang harus melaksanakan rekomendasi tersebut.
"Guna waktu sengketa proses, harus diselesaikan oleh penyelenggara. Sampai mungkin jika sengketa proses harus di MK. Nanti malah numpuk di MK," tegas Abhan.
Anggota Bawaslu Mochammad Afiffuddin meminta jadwal kampanye pada Pemilu Serentak 2024 diberi batasan waktunya. Sebab, kampanye Pemilu Serentak 2024 belum tentu penyebaran Covid-19 sudah berakhir. Sehingga dikhawatirkan, jika terjadi kampanye tatap muka dengan waktu yang lama, maka khawatir akan menjadi pandemi klaster. {Humas Bawaslu RI}
Editor: Jaa Pradana


Tag
Berita