Geuchik Diharap Netral Menyongsong Pemilu Serentak 2024
|
Bireuen, Panwaslih Kabupaten Bireuen - Geuchik diharap netral menghadapi pemilu serentak 2024 mendatang. "Saat ini masih disinyalir bahwa ada gechik yang tidak netral atau terlibat parpol, maka apabila nantinya ini benar akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ungkap PJ Bupati Bireuen, Aulia Sofyan.
Penegasan itu disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi Aparatur Gampong, yang diikuti oleh ketua Apdesi kecamatan dalam Kabupaten Bireuen.
Berlangsung di Sekretariat Panwaslih Kabupaten Bireuen, Senin, 19 September 2022, Aulia Sofyan, juga menerima sejumlah masukan yang disampaikan oleh para ketua Apdesi terkait optimalisasi pencegahan pelanggaran pemilu ditingkat gampong.
Sementara itu, Ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen, Wildan Zacky E, menjelaskan bahwa netralitas aparatur gampong diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang dikuatkan lagi dengan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong maupun larangan yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Disana tersebut dalam pasal bahwa geuchik dilarang menjadi pengurus partai politik dan adanya sanksi bagi yang melanggar, mulai dari sanksi administrasi baik berupa teguran hingga pemberhentian serta sanksi pidana bagi yang terbukti melanggarnya.
"Untuk itu perlu kerjasama dengan para gechik baik di Gampong maupun tingkat kecamatan agar meneruskan regulasi ini untuk diketahui dan dijalankan, agar tidak berpotensi melanggar dikemudian hari," jelas Wildan.
Menanggapi hal itu beberapa Ketua Apdesi, yakni Kota Juang, Kuala, Peusangan Selatan dan Peudada juga menyampaikan harapan terkait suksesnya penyelenggaraan pemilu khususnya di Kabupaten Bireuen. Di mana diharapkan para gechik sebagai ujung tombak di gampong tidak mendapat intervensi dari berbagai pihak untuk dipilih pada pemilu 2024 yang akan datang. [humas]
Tag
Berita
Siaran Pers