Ini Teknis Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Teknis Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu menggambarkan rangkaian mekanisme yang disiapkan oleh Bawaslu untuk memastikan setiap perselisihan dalam tahapan pemilu dapat diselesaikan secara adil, terukur, dan transparan. Proses ini mencakup pengajuan permohonan oleh pihak yang merasa dirugikan, pemeriksaan kelengkapan berkas, upaya mediasi, hingga pemeriksaan bukti dan penetapan putusan. Melalui teknis yang tertata ini, peserta pemilu mendapatkan kepastian hukum ketika berhadapan dengan sengketa, baik antar peserta maupun dengan penyelenggara pemilu, sehingga keadilan elektoral dapat terjaga dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi tetap kuat.
1. Pengertian Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
Penyelesaian sengketa proses pemilu adalah proses penanganan perselisihan yang terjadi selama tahapan pemilu antara Penyelenggapa pemilu dengan peserta pemilu, atau antar peserta pemilu, yang ditangani oleh pengawas pemilu. Tujuannya adalah untuk memastikan proses pemilu berjalan adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan mekanisme penting dalam menjaga integritas demokrasi. Melalui peran pengawas pemilu, setiap pihak yang merasa dirugikan mendapatkan ruang untuk menuntut keadilan secara transparan dan berkeadilan, baik melalui musyawarah maupun proses pembuktian hukum.
Penyelesaian sengketa proses pemilu adalah mekanisme hukum untuk menangani perselisihan dalam tahapan pemilu, baik:
- Antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu (PSPP), maupun
- Antar peserta pemilu (PSAP).
Proses ini dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna memastikan keadilan, keterbukaan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.
2. Jenis Sengketa
A. Sengketa Antar Peserta Pemilu (PSAP)
Peserta Pemilu yang merasa dirugikan oleh peserta lain dalam tahapan pemilu dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa. Tahapan PSAP adalah :
- Penerimaan Permohonan
Bawaslu menerima pengajuan dari pihak yang merasa dirugikan. - Pemeriksaan Permohonan
Mengecek kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan. - Musyawarah dengan Pihak yang Bersengketa
Upaya mufakat atau damai difasilitasi oleh Bawaslu. - Pemeriksaan Bukti
Jika tidak ada mufakat, dilakukan pemeriksaan bukti. - Putusan
Bawaslu mengeluarkan keputusan yang bersifat final di tingkat pengawasan.
Adapun Teknis PSAP adalah:
- Pemohon dan termohon bisa berupa partai politik, calon DPD, atau pasangan calon presiden/wakil presiden.
- Permohonan diajukan tertulis atau lisan dan dicatat oleh Bawaslu.
- Bawaslu mempertemukan para pihak untuk bermusyawarah.
- Jika tidak tercapai kesepakatan, Bawaslu memutus sengketa secara hukum.
B. Sengketa Antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu (PSPP)
Sengketa ini terjadi jika calon peserta atau peserta pemilu dirugikan akibat keputusan KPU dalam tahapan tertentu, baik dalam Surat Keputusan (SK) maupun berita acara (BA).
Adapun Tahapan PSPP:
- Penerimaan Permohonan
- Verifikasi dan Registrasi Permohonan
- Mediasi
→ Jika mufakat, selesai.
→ Jika tidak mufakat, dilanjutkan ke adjudikasi. - Putusan
3. Tempat Pengajuan Sengketa
Sengketa dapat diajukan melalui dua cara:
- Pelaporan Langsung:
Datang langsung ke kantor Bawaslu. - Pelaporan Tidak Langsung:
Melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (SIPS) di situs sips.bawaslu.go.id
4. Syarat Pengajuan Permohonan
- Persyaratan Permohonan:
- Dokumen objek sengketa,
- Identitas pemohon dan kuasa hukum,
- Surat kuasa khusus (jika menggunakan kuasa hukum),
- Alat bukti dan daftar alat bukti.
- Alat Bukti:
Dibuat 4 rangkap (1 asli dileges dan 3 salinan). - Berkas Permohonan:
Dibuat 4 rangkap (1 asli bermeterai, 3 salinan, dan 1 soft copy). - Verifikasi dan Registrasi:
- Permohonan diregister jika berkas lengkap.
- Tidak diregister bila tidak lengkap dalam waktu 3 hari.
- Waktu Mediasi:
- Dilakukan 1 hari sejak permohonan diregister, maksimal 2 hari berturut.
- Jika gagal mufakat, dilanjutkan ke adjudikasi.
5. Teknis Permohonan PSPP
Permohonan PSPP harus menggunakan Formulir Model PSPP-01 (Lampiran Perbawaslu No. 9 Tahun 2022), disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan memuat:
- Identitas pemohon dan termohon,
- Uraian kewenangan pengawas pemilu,
- Kedudukan hukum para pihak,
- Uraian mengenai waktu dan objek sengketa,
- Alasan permohonan serta bukti,
- Petitum atau hal-hal yang dimohonkan.
Jadi penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan instrumen keadilan elektoral untuk menjamin bahwa setiap pihak memiliki kesempatan yang sama dalam kompetisi demokratis. Melalui prosedur PSPP dan PSAP, Bawaslu berperan sebagai penjaga netralitas, keadilan, dan integritas pemilu dengan mekanisme yang transparan, terukur, dan berbasis hukum.[Humas]