Januari 2021, Jumlah Pemilih di Kabupaten Bireuen menurun
|
Bireuen, Panwaslih Kabupaten Bireuen - Bulan Januari tahun 2021 jumlah pemilih dikabupaten Bireuen berkurang sebanyak 410 pemilih, hal ini jika dibandingkan dengan data pemilih terakhir pada Desember 2020 yaitu sebanyak 303.918 sementara pada Januari 2021 jumlah pemilih menjadi 303.728, data terakhir tersebut didapatkan dari hasil Pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen pada hari selasa (2/2/2020) secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Rapat pleno terbuka yang diawasi secara langsung oleh ketua dan anggota Panwaslih Bireuen tersebut dipimpin oleh Agusni selaku ketua KIP Bireuen, juga dihadiri oleh secara lengkap oleh anggota KIP yaitu Muzammil, Muhammad Basyir, Amiruddin dan Edi Safwan serta para stakeholder terkait terdiri dari perwakilan partai politik, TNI/ Polri, Kesbangpol, Disdukcapil dan DPMGPKB.
“berdasarkan hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh KIP Bireuen, jumlah Pemilih pada bulan Januari tahun 2021 adalah 303.728 yang terdiri dari 146.797 pemilih laki-laki dan 156.931 pemilih perempuan yang tersebar di 609 Gampong dan 17 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bireuen” terang agusni.
Ia menambahkan “berdasarkan hasil pemutakhiran pada bulan januari 2021, terdapat 213 pemilih tidak memenuhi syarat dari berbagai katagori baik meninggal dunia maupun pindah domisili yang terdiri dari 120 perempuan dan 93 laki – laki serta terdapat 23 potensi pemilih baru yang terdiri 13 laki-laki dan 10 perempuan” lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut Wildan Zacky Ketua Panwaslih Bireuen didampingi oleh Abdullah dan Desi Safnita selaku anggota, secara tegas meminta kepada KIP Bireuen untuk terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait guna mendapatkan perubahan dan perkembangan kependudukan secara berkala dalam rangka menjaga kualitas hasil DPB yang akan ditetapkan secara rutin pada setiap bulannya serta menghimbau para stakeholder agar terus memberi dukungan kepada KIP dengan melaporkan perubahan data kependudukan secara berkala.
“Penting bagi KIP untuk melakukan Koordinasi secara rutin dengan para stakeholder guna mendapatkan Update data kependudukan secara berkala sehingga menghasilkan DPB yang berkualitas, dan rekomendasi secara tertulis akan segera dikirimkan” sebutnya.
Seperti diketahui KIP Bireuen sesuai dengan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU tanggal 28 Februari 2020 dan Surat KIP Aceh Nomor 134/PL.02.1-SD/11/Prov/I/2021 tanggal 22 januari 2021 yang pada intinya memerintahkan kepada KIP Kabupaten/ Kota untuk melakukan Pemutkabhiran DPB pada setiap bulannya. Humas


Tag
Berita
Kegiatan
Siaran Pers