Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pemilu 2024, Panwaslih Bireuen Ajak Aparatur Gampong Terlibat Pengawasan

Bireuen, Panwaslih Kabupaten Bireuen  menggelar sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif bagi aparatur gampong di Meunasah Seuneubok Rawa, Kecamatan Peusangan pada Jumat (20/05). Ketua Panwaslih Bireuen, Wildan yang juga merangkap sebagai Koordinator Divisi (koordiv) Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi ini digelar untuk memberi pemahaman kepada aparatur gampong tentang pengawasan pemilu partisipatif dan menjadi mitra Bawaslu. "Melalui kegiatan ini kita memberikan edukasi kepada aparatur gampong tentang anti politik uang, stop penyebaran hoax dan netralitas aparatur desa. Kita harapkan dapat meningkatkan peran serta aparatur gampong dalam pengawasan pemilu dan mampu mengedukasi masyarakat sehingga meminimalisir potensi pelanggaran pemilu," imbuhnya. Kegiatan yang bertujuan untuk memperkuat basis gerakan pengawasan partisipatif pada Pemilihan Umum dan Pemilihan kepala daerah tersebut diikuti oleh sejumlah masyarakat, aparatur dan Geuchik Gampong Seuneubok Rawa dan menghadirkan narasumber internal Panwaslih Bireuen yakni Abdullah Yunus selaku Koordiv. SDM, Organisasi dan Datin serta Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen yang diwakili oleh Muhammad Basyir. Di sela-sela pemaparan materi, Abdullah menegaskan bahwa aparatur gampong dilarang untuk terlibat dalam politik praktis, namun sangat diharapkan untuk ikut serta mengawasi pemilu/pemilihan. "Dalam pelaksanaan demokrasi, perangkat desa tidak boleh melakukan politik praktis, dikarenakan aparatur gampong dan kepala desa tidak boleh menjadi peserta pemilu apabila masih mengemban tugas kecuali mengundurkan diri. Kami Bawaslu mengajak semua masyarakat untuk sama-sama mengawasi pelaksanaaan pemilu, jika ada ditemukan pelanggaran pemilu langsung melaporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti," pintanya. Sementara Basyir menjelaskan tentang urgesitas peran masyarakat dalam mengawasi pemilu/pemilihan. "Gampong atau desa merupakan suatu area politik, ekonomi, sosial dan budaya dimana masyarakatnya memiliki kewajiban untuk menumbuhkan, menjalankan dan mengawasi pelaksanaan demokrasi di gampong itu sendiri. Karena jika dalam pelaksanaan demokrasi salah dalam memilih, maka akan berdampak buruk bagi gampong desa tersebut." jelasnya. Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan dan sebagai upaya ekspansi jangkauan pengawasan (pelibatan pihak eksternal dalam pengawasan pemilu) yang dilakukan Panwaslih Bireuen dalam menghadapi Pemilu serentak 2024. Seperti diketahui bahwa Gampong Seunebok Rawa, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, merupakan salah satu pilot project Gampong Demokrasi Pengawasan Partisipatif yang diinisiasi oleh Panwaslih Aceh di lima kabupaten/kota di Aceh, yang di Launching pada tanggal 6 Oktober 2021 yang lalu. [humas]
Tag
Berita
Kegiatan
Siaran Pers