Lompat ke isi utama

Berita

Maksimalkan Pengawasan, Panswaslih Bireuen Gelar Rakor Pencegahan Pelanggaran

BIREUEN - Pola pengawasan terhadap tahapan Pemilu yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu, baik untuk tingkatan Kecamatan dan tingkatan Gampong harus dilakukan menggunakan pola-pola yang kreatif dan inovatif sehingga pengawasan penyelenggaraan Pemilu yang kita lakukan tidak kaku. Demikian disampaikan oleh Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Panwwaslih Bireuen, Baihaqi dalam kata sambutannya pada kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Pelanggaran dan Penindakan Tahapan Pemilu yang diselenggarakan di Aula Hotel Fajar Bireuen, Kamis (21/09/2023). Kegiatan yamg diselenggarakan sehari penuh mengikutsertakan seluruh Panwascam se-Kabupaten menghadirkan 2 narasumber, masing-masing Pegiat isu demokrasi yang juga Komisioner Panwaslih Aceh periode sebelumnya, Marini S.Pt dan Redi Kusneri, SH dari unsur Kepolisian Bireuen. Pola pengawasan, sambung Baihaqi bisa dilakukan dengan membamgun jaring pengawasan, semisal masing-masing kita mengajak stakeholder yang lain minimal 3 orang untuk ikut serta bersama kita melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu disetiap tingkatan. "Selain itu, yang paling penting dalam melakukan pengawasan adalah tetap menjaga integritas masing-masing personal kita sehingga hasil pengawasan yang kita lakukan benar-benar kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan," harap Baihaqi Baihaqi juga mengharapkan partisipasi masyarakat bisa meningkat dengan berbagai sosialisasi yang dilakukan Panwaslih. “Masyarakat yang masih apatis terhadap pemilu harus kita dorong, kita gerakan supaya punya kepedulian melakukan pengawasan proses pemilu, minimal di lingkungannya sendiri,” pintanya. Narasumber pada sesi pertama kegiatan tersebut adalah Marini, S.Pt (mantan komisioner Panwaslih Provinsi Aceh). Marini memaparkan potensi pelanggaran pemilu, di antanya proses verifikasi syarat pencalonan dan calon yang tidak sesuai prosedur, dukungan palsu bapaslon perseorangan, pemasangan APK tidak sesuai ketentuan, melakukan kesalahan dalam menginput hasil suara dlsl. Mengenai pemasangan APK di luar jadwal, Marini menjelaskan untuk kondisi saat ini, memang sudah banyak sekali APK yang bermunculan. "Pada saat saya masih di provinsi, kami berulang kali menyurati partai untuk tidak memasang APK di tempat yang sembarangan dan di luar jadwal. Namun memang sebagian APK tidak mencukupi unsur kampanye. Maka kawan-kawan Panwascam saat ini dapat menyurati partai saja untuk tidak lagi memasang APK di sembarangan tempat dan di luar jadwal kampanye. Namun saat ini bukan tugas kita untuk menurunkan APK, mengingat belum masa tahapan. Satpol PP lah yang dapat menurunkan APK, karena APK tersebut bisa menganggu estetika kota," jelasnya. Sementara Redi Kusneri, S.H dari unsur Polres Bireuen dan Gakkumdu Kabupaten Bireuen bertindak sebagai narasumber pada sesi kedua. Redi membahas materi "Peran Kepolisian dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu" di antaranya prosedur penyelidikan, penyidikan dan penindakan pelanggaran pemilu. Di sela pembahasan materi, Redi juga mejawab pertanyaan dari salah satu peserta mengenai press-release yang dikeluarkan oleh Polres Bireuen terkait wilayah TPS yang memiliki kerawanan yakni kecamatan Kota Juang dan Peusangan. "Disimpulkan Kota Juang dan Peusangan dianggap memiliki kerawanan yang lebih tinggi karena memiliki penduduk yang ramai sehingga TPS-nya juga banyak, sehingga potensi kerawanannya lebih tinggi," jelasnya. Hadir sebagai peserta kegiatan tersebut Koordiv. P3S Panwascam se-Kabupaten Bireuen dan jajaran internal Panwaslih Bireuen.[humas]  
Tag
Berita
Siaran Pers