Panwaslih Aceh gelar Diskusi Daring : Isu Politik Uang Menarik Perhatian Peserta SKPP Bireuen
|
Bireuen, Panwaslih Kabupaten Bireuen - Panwaslih Provinsi Aceh menggelar pelaksanaan diskusi daring yang diikuti seratusan peserta dari Kabupaten Bireuen dan Aceh Utara. Diskusi yang dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi zoom ini, berlangsung sukses selain melibatkan peserta dari dua kabupaten tersebut juga melibatkan komisioner Panwaslih Kabupaten Bireuen serta Aceh Utara, Kamis (11/6/2020).
Dibuka oleh Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah, materi diisi juga oleh komisioner provinsi lainnya, yakni Marini, selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Naidi Faisal, Kordiv Penyelesaian Sengketa serta Fahrul Rizha Yusuf, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Kordiv Hukum, serta Nyak Arif Fadhilah Syah.
Faizah dalam sambutannya mengapresiasi keseriusan pembelajaran secara daring yang dilakukan oleh peserta SKPP di seluruh Aceh, khususnya juga untuk Kabupaten Bireuen dan Aceh Utara. Ia berharap, pembelajaran bisa dilakukan sampai dengan selesai melalui audio visual yang ditayangkan. “Bila ada kendala atau kurang bisa dipahami, peserta juga bisa berkonsultasi dengan komisioner Panwaslih kabupaten masing-masing,” sebutnya.
Sementara itu, Marini, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal, menambahkan, rangkaian diskusi daring ini dilakukan setelah sebelumnya semua peserta melewati tahapan pembelajaran audio visual, dengan target penilaian mencapai 245. “Meskipun demikian, yang belum mencapai target masih diberikan kesempatan untuk terus belajar agar memperoleh nilai sesuai target,” tambahnya.
Materi beragam lainnya, juga turut disampaikan oleh Naidi Faisal, terkait penyelesaian sengketa yang dilakukan pada saat pemilu, juga proses penanganan pelanggaran yang bisa diproses bila keterpenuhan syarat formil dan materil lengkap yang dijelaskan Kordiv Penanganan Pelanggaran, Fahrul Rizha Yusuf. Penguatan kelembagaan Bawaslu ikut diperkuat juga dengan penjelasan Kordiv Hukum Provinsi Aceh, Nyak Arif Fadhilah Syah.
Peserta SKPP juga menyimak materi lain yang disampaikan Kemal Pasya, akademisi, yang mengurai tentang proses penanaganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu secara berjenjang pada pelaksanaan Pemilu legislativ tahun 2019. Ia tidak memungkiri terkait informasi berkembang bahwa politik uang menjadi persoalan besar yang dihadapi penyelenggara Pemilu.
Ia merilis data, hampir 83 persen calon anggota legislatif melakukan politik uang atau sedekah politik kepada masyarakat. Sementara sisanya hanya 17 persen saja Caleg yang bersikap idealis. “Sementara itu hanya 26 kasus pidana pemilu yang naik ke pengadilan dari 533 pidana yang diproses oleh Bawaslu se Indonesia,” sebut Kemal mengutip data yang disebut Komisioner Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo.
Ia tidak menampik, realitas di lapangan bisa jadi lebih besar. Namun, ada aturan yang harus terpenuhi dalam sebuah proses penanganan pelanggaran, yang memiliki rujukan jelas, mulai dari Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, dan sejumlah peraturan Bawaslu. “Jadi pemberi kritik juga harus memahami aturan yang berlaku,” tambah Kemal.
Sementara itu, Ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen, Wildan Zacky E, yang juga Kordiv. Pengawasan, Humas dan Hubal Panwaslih Kabupaten Bireuen, mengatakan SKPP Daring merupakan upaya Bawaslu dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tentang pengawasan Pemilu bagi kader-kader pengawas partisipasif serta sarana berbagi pengetahuan tentang kepemiluan secara komprenshif kepada masyarakat umum.
Ia merincikan untuk Kabupaten Bireuen, dari 53 peserta SKPP daring, 11 diantaranya dinyatakan gugur saat pembelajaran audio visual sehingga tidak lulus ke tahapan diskusi daring. {Humas}


Tag
Berita
Kegiatan
Siaran Pers