Panwaslih Aceh Siapkan Tenaga Mediator Penyelesaian Sengketa.
|
Banda Aceh, Panwaslih Kabupaten Bireuen - Dalam rangka meningkatkan kemampuan mediasi yang handal dalam penyelesaian sengketa proses tahapan pemilihan kepala daerah, Panwaslih Aceh siapkan tenaga mediator handal melalui Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan melalui Musyawarah dan Mufakat yang berlangsung tanggal 5 sd 6 November 2020 di Hotel Mekkah Banda Aceh.pembukaan kamis (05/11)
Kegiatan yang belangsung dua hari tersebut dibuka secara langsung oleh Naidi Faisal sebagai Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh yang diikuti oleh Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh yang mengampu Divisi Penyelesaian Sengketa dan Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) dengan menghadirkan tim pemateri dari Pengadilan Negeri Banda Aceh.
"penyelesain sengketa melalui musyawarah tentunya membutuhkan banyak kemampuan, keahlian dan pengalaman untuk memfasilitasi para pihak dalam merumuskan konsensus perdamaian secara bersama yang nantinya jadi pegangan hukum bagi para pihak. Pengawas Pemilu harus menjadi problem solving bagi pencari keadilan dalam penyelesaian sengketa proses tahapan pemilihan kepala daerah, disinilah pengawas dituntut untuk mampu menjadi mediator dan pengadil yang baik” jelas Naidi Faisal
Seperti diketahui penyelesaian sengketa pada pemilihan Kepala Daerah menggunakan pendekatan musyawarah dan mufakat yang pelaksanaannya dapat dilakukan melalui musyawarah terbuka maupun musyawarah tertutup, hal ini sebagaimana termaktub dalam peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota.(Humas)


Tag
Berita
Kegiatan
Siaran Pers