Panwaslih Bireuen Adakan Peningkatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa
|
Bireuen - Dalam rangka penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pegawai, Panwaslih Kabupaten Bireuen mengadakan Bimtek Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pemilihan berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.
Acara yang diisi materi oleh Staf Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh Saryulis itu berlangsung di ruang rapat sekretariat setempat, Selasa (2/10) dan diikuti oleh seluruh pegawai Panwaslih Bireuen.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Panwaslih Kabupaten Bireuen, Desi Safnita, mengungkapkan bahwa Perbawaslu Nomor 2/2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan terdapat ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian sengketa acara cepat yaitu pada pasal 62 ayat 2, dan pasal 63 ayat 2. Sementara sebelumnya pada Perbawaslu No. 5/2019 tidak tersurat jangka waktu tersebut.
Penyelesaian sengketa yang dimaksud adalah penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan yang diselesaikan melalui mekanisme acara cepat. Sengketa diselesaikan dan diputus di tempat kejadian pada hari yang sama.
“Terkait dengan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilihan, kewenangan ada di panwascam dengan keluarnya mandat dari Panwaslih Kabupaten/Kota," ujar Desi.
Sementara itu, Saryulis, dalam materinya menguraikan bahwa dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan harus diselesaikan di tempat kejadian dan pada waktu yang sama, apabila terdapat kendala lain maka sengketa dapat diselesaikan paling lama tiga hari sejak permohonan diajukan.
Kendati kewenangan ada di panwaslu kecamatan, namun dalam melakukan penyelesaian sengketa juga harus berkonsultasi dengan Bawaslu Kabupaten.
“Penyelesaian sengketa acara cepat diselesaikan oleh Panwascam dengan mandat yang diberikan oleh Bawaslu kab/kota dan tanggung jawab sepenuhnya ada pada panwaslih kabupaten. Panwaslu kecamatan harus mampu memahami dan menyelesaikan masalah sengketa dengan acara cepat dalam tahapan kampanye tanpa menempuh jalur pelanggaran yang berujung pemberian sanksi untuk salah satu peserta pemilihan. jelas Saryulis.[humas]
[caption id="attachment_4924" align="alignnone" width="300"]
Saryulis, Staf Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh.[/caption]
Saryulis, Staf Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh.[/caption]Tag
Berita
Kegiatan
Siaran Pers