Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Bireuen Ajak Warga Disabilitas Berpartisipasi dalam Pengawasan Pemilu

Bireuen - Panwaslih Kabupaten Bireuen gelar kegiatan sosialisasi pengawan Pemilu Partisipatif bagi penyandang disabilitas yang bertempat di Aula Kantor Panwaslih kabupaten Bireuen, Kamis 19 Mei 2022. Pada Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan dan menumbuh kembangkan basis gerakan pengawasan partisipatif dari kelompok Disabilitas pada Pemilihan Umum dan Pemilihan kepala daerah tersebut, diikuti oleh sejumlah kelompok disabilitas yang bernaung dibawah organisasi Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) dan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) dengan menghadirkan narasumber dari Internal Panwaslih Kabupaten Bireuen yaitu Wildan Zacky E dan Desi Safnita serta Murni M.Nasir Aktivis dari Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh. Dalam sambutannya Ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen Wildan Zacky E menyampaikan “pada prosesnya pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat harus dilaksanakan sesuai dengan Asas Pemilu yang salah satunya adalah Asas Umum yang bermakna bahwa semua warga Negara yang telah memenuhi syarat harus mendapatkan hak yang sama dan perlakuan yang sama dalam Pemilu, tidak ada pengecualian didalamnya termasuk hak kelompok difabel, termasuk dalam pelayanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Bawaslu hadir salah satunya untuk memastikan hak-hak difabel tersebut terpenuhi dalam Pemilu” imbuhnya. Sementara itu, Murni M. Nasir, menguraikan materi tentang Peran Disabilitas dalam Pembangunan dan Ketahanan Demokrasi. Tak hanya menjelaskan tentang peran, strategi dan tantangan dalam mewujudkan Pemilu yang aksesibiltas, Murni juga mengajak seluruh pemilih disabilitas yang hadir untuk memberikan hak pilih pada setiap pesta demokrasi. “Selama ini banyak hal yang menjadi tantangan dan hambatan bagi kelompok disabilitas dalam keterlibatannya dalam pembangunan demokrasi dan Pemilu, mulai dari bidang infrastruktur, lingkungan dan stigma masyarakat” jelasnya. Wildan Zacky E dalam materinya menyampaikan tentang Peran Disabilitas Dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif. “Pada Pemilu, kelompok disabiltas juga memiliki kesempatan yang sama, nilai suara yang sama, kedudukan yang sama baik untuk menjadi penyelenggara Pemilu atau menjadi peserta pemilu pada setiap tingkatannya serta memiliki kewajiban yang sama untuk terlibat secara aktif mengawasi dan memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan”  jelasnya. Sementara Desi Safnita yang juga Koordiv. Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan materi tentang prosedur penanganan pelanggaran dalam Pemilu dan Pemilihan. “sebagai pemilik kedaulatan, kelompok difabel juga berhak melaporkan dugaan yang pelanggaran yang terjadi disekitarnya pada pelaksanaan Pemilu”. (Humas).
Tag
Berita
Kegiatan
Siaran Pers