Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Bireuen Berlakukan Work from Home

Bireuen - Panwaslih Kabupaten Bireun menerapkan jadwal piket untuk pegawai sekretariat yang masuk kantor secara bergiliran, bagi pegawai yang tidak ada dalam jadwal tsb dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat kediamannya (work from home). Hal ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 0070/K.Bawaslu/PR.03.00/III/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang penyebaran virus covid-19 atau corona, dan juga untuk mencegah, meminimalkan penyebaran, dan mengurangi risiko COVID-19 pada seluruh jajaran Bawaslu. Pembagian hari kerja ini dilakukan untuk sementara hingga batas waktu yang terhitung dari 18 sampai 31 maret 2020 dengan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu tetap berjalan aktif, efektif dan efisien. Salah satunya, telepon/handphone pegawai yang menjalankan tugas kedinasan di rumah harus tetap aktif sehingga apabila terdapat kondisi “urgent” dapat dihubungi. Kepala Sekretariat Panwaslih Kabupaten Bireuen juga menghimbau kepada seluruh pegawainya agar selalu menjaga kesehatan dan kebersihan diri sendiri, keluarga, tempat kerja dan lingkungan sekitar guna mengurangi resiko penularan virus ini. (hpa)
Tag
Berita
Kegiatan
Siaran Pers