Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Bireuen Cermati 23.908 Data Keanggotaan dan Kepengurusan Parpol

Bireuen - Panwaslih Kabupaten Bireuen melakukan pencermatan terhadap 23.908 data keaggotaan dan kepengurusan dari 30 partai politik calon peserta Pemilu 2024 melalui akun Sipol KPU. Kegiatan pencermatan tersebut dilakukan sejak tanggal 19 Agutus 2022 dan ditargetkan selesai pada tanggal 24 Agustus 2022. "Terhitung tanggal 19-24 Agustus 2022, tim dari Panwaslih Bireuen sudah melakukan pengawasan dan pencermatan secara seksama terhadap 23.908 data keanggotaan dan kepengurusan dari 30 partai politik calon peserta pemilu 2024 yang terdapat di Sipol." Ungkap Wildan Zacky Ketua Panwaslih Bireuen. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka identifikasi potensi data ganda indetik di internal partai maupun ganda antar partai, keseuaian nama di KTA dengan E-KTP atau KK, pekerjaan, usia minimal 17 tahun atau sudah pernah nikah, alamat kantor, serta memastikan keterpenuhan syarat minimal keanggotaan 1/1000 dari jumlah penduduk Bireuen. "Pengawasan dan pencermatan ini dilakukan untuk memastikan semua data keanggotan dan kepenguruan serta persyaratan lain yang telah di upload ke Sipol oleh setiap partai politik telah sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan jika ditemukan data yang tidak sesuai nantinya akan kita rekomendasikan ke KIP Bireuen untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan." lanjutnya. Sebagaimana diketahui bahwa mulai 16-29 Agutus 2022 sedang berlangsung tahapan verifikasi adminitrasi persyaratan partai politik calon peserta pemilu 2024 sesuai dengan keputusan KPU Nomor 260/2022. Panwaslih Bireuen menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan cek NIK melalui halaman website http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dan apabila namanya merasa dicatut secara sepihak oleh partai politik tertentu dapat menyanggahnya melalui https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan atau melaporkannya secara langsung ke Panwaslih.[humas]
Tag
Berita
Siaran Pers