Panwaslih Bireuen Gelar Simulasi SIPS
|
Bireuen,Panwaslih Kabupaten Bireuen - Belasan staf Panwaslih Kabupaten Bireuen, mengikuti Rapat Dalam Kantor (RDK) Simulasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), Senin (12/10/2020), di ruang rapat sekretariat setempat.
Ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen, Wildan Zacky E, dalam sambutannya mengatakan simulasi yang dilakukan ini mengikuti Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kata dia, seluruh staf seyogianya mengetahui bagaimana sebuah alur permohonan penyelesaian sengketa pemilihan karena dianggap berkompeten terhadap informasi kepemiluan terkini.
"Bagi pihak luar, kita disini dianggap orang yang paling tahu tentang kepemiluan, sehingga informasi ini perlu dijelaskan bila ada yang bertanya," jelasnya.
Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Bireuen, Desi Safnita, menyampaikan objek sengketa adalah Surat Keputusan (SK) atau Berita Acara (BA) yang dikeluarkan oleh KPU/KIP. Objek tersebut hanya memiliki waktu selama tiga hari kerja sejak ditetapkan untuk diajukan permohonan sengketa.
Penyelesaian sengketa pemilihan tersebut dilaksanakan melalui musyawarah dengan waktu paling lama 12 hari sejak permohonan diregistrasi oleh pengawas pemilu.
"Dalam praktiknya, Bawaslu berupaya mengembangkan teknologi informasi dalam proses penyelesaian sengketa agar pelayanan yang diberikan lebih optimal," jelas Desi.
Dimaksudkannya, yakni aplikasi SIPS yang dihadirkan untuk memudahkan Bapaslon/Paslon mendaftarkan permohonan secara online. "Ini juga memudahkan kita untuk melakukan pemantauan terhadap setiap permohonan penyelesaian sengketa yang masuk," ungkap Desi. (Humas)


Tag
Berita
Kegiatan
Siaran Pers