Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Bireuen Latih Jajaran Sekretariat dalam Penerimaan Permohonan Sengketa Pemilu

Bireuen– Dalam rangka mengoptimalkan fungsi kelembagaan dalam menghadapi tahapan pemilu tahun 2024,  Panwaslih Kabupaten Bireuen melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas jajaran Sekretariat terkait tata cara penerimaan permohonan Sengketa Pemilu, kegiatan dilaksanakan di ruang rapat rapat Panwaslih setempat pada Selasa (26/7). Kegiatan tersebut secara umum membahas materi pelanggaran pemilu, penyelesaian sengketa, dan khususnya berfokus pada prosedur dan tata cara penerimaan permohonan sengketa. Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Bireuen Desi Safnita dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa dalam menghadapi tahapan pemilu, sangat diperlukan peningkatan kapasitas jajaran. Desi berharap semua pegawai Panwaslih Bireuen memahami tata cara dan prosedur penerimaan laporan dugaan pelanggaran atau permohonan sengketa dengan baik. “Karena nanti itu dalam setiap proses penerimaan laporan dugaan pelanggaran dan juga permohonan sengketa akan melibatkan keseluruhan jajaran Sekretariat, jadi kita harapkan semua harus memahami tugas dan apa yang harus dilakukan saat piket di loket penerimaan laporan yang sudah kita siapkan di ruang depan,” harapnya. Lebih lanjut Desi juga menegaskan perbedaan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. "Pelanggaran pemilu itu berupa laporan atau temuan, sedangkan sengketa pemilu itu ditangani berdasarkan permohonan dari peserta pemilu yang merasa dirugikan atas keputusan KPU/KIP, jadi prosedur penanganan dan penyelesaiannya juga berbeda," jelasnya. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua, Wildan Zacky E, Anggota Abdullah Yunus, Koordinator Sekretariat Dewi Utami serta seluruh staf Panwaslih Bireuen.[humas]
Tag
Berita
Siaran Pers