Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Bireuen Resmi Launching Sentra Gakkumdu

Bireuen- Panwaslih Kabupaten Bireuen secara resmi me-launching Sentra Penegakan Hukum Tepadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Panwaslih (Bawaslu), Kepolisian dan Kejaksaan Kabupaten Bireuen di Aula Sekretariat Panwaslih setempat pada Senin (7/11/2022). Ketua Panwaslih Bireuen dalam sambutannya mengatakan, Gakkumdu adalah salah satu instrumen pengawasan pemilu yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk menangani dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. "Kami meyakini bahwa saling bahu membahu membangun perspektif yang sama, memperkuat sinergitas lintas stakeholder serta pentingnya keterlibatan masyarakat secara aktif berpartisipasi dalam mengawasi semua tahapan pemilu, akan menghantarkan hasil pemilu 2024 yang berintegritas, berwibawa, berkeadilan dan berkepastian hukum” kata Wildan. Tentunya suksesnya pemilu 2024 bukan saja diukur dari seberapa banyak dugaan pelanggaran yg ditangani, akan tetapi sebesar apa upaya-upaya yg kita lakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalamhal mengawasi pemilu, sehingga timbul kesadaran untuk menghadirkan pemilu yang zero pelanggaran pada tahun 2024 mendatang”ujarnya. Sementara itu, Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH dalam sambutannya juga menyampaikan, pengawasan pemilu pada saat ini bukan hanya dilakukan di dunia nyata tetapi juga di dunia maya. Menurutnya, hal tersebut perlu penyamaan persepsi dan visi semua elemen dalam sentra Gakkumdu di Kabupaten Bireuen. Ia menilai, saat ini pelaksanaan kampanye lebih banyak menggunakan media-media online. Untuk itu, ia menegasakan hal tersebut merupakan tugas bersama untuk menjaga situasi  Kabupaten Bireuen tetap Kondusif. “Ini perlu penyamaan persepsi kita di Gakkumdu, perlu dilakukan simulasi-simulasi penanganan tindak pidana pemilu,” pintanya. Sebelumnya, Koordinator Gakkumdu Desi Safnita dalam laporan menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari kerja-kerja pengawasan dan kami bersama dengan Kepolisian serta Kejaksaan sesuai dengan Amanat UU no 7 Tahun 2017 berkewajiban membentuk Sentra Gakkumdu sebagai pusat aktifitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu. Sentra Gakkumdu dituntut untuk dapat bekerja Cepat,mempunyai kepastian hukum, efektif dan efisien,” paparnya.[humas]
Tag
Berita
Kegiatan
Siaran Pers