Panwaslih Bireuen Segera Buka Rekruitmen Panwaslu Kecamatan
|
Bireuen - Dalam rangka memaksimalkan pengawasan pemilu serentak tahun 2024, Panwaslih Kabupaten Bireuen melakukan rekruitmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, untuk 17 kecamatan yang penerimaan berkas pendaftarannya dimulai sejak 21-27 September 2022 yang akan datang.
Hal itu diungkapkan Ketua Panwaslih Bireuen, Wildan Zacky E, menindaklanjuti Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tanggal 09 September 2022, tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilu kecamatan dalam pemilu serentak tahun 2024.
“Secara resmi informasi tentang pembentukan dan rekrutmen Panwaslu kecamatan ini juga sudah kita disebarkan melalui website dan seluruh akun medsos Panwaslih Bireuen” jelas Wildan seraya menambahkan, untuk memudahkan pendaftar, Panwaslih Bireuen akan menyediakan formulir pendaftaran yang mudah diakses baik melalui website maupun medsos lembaga yang dipimpinnya itu, serta penerimaan berkas pendaftaran nantinya dapat diserahkan langsung ke kantor maupun pengiriman via pos.
Ia merincikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maupun dalam pedoman yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI, jumlah Panwaslu Kecamatan yang akan direkrut pada setiap kecamatan berjumlah tiga orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, Adapun persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan antara lain sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima)
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
- Berdomisili di wilayah Kabupaten/ Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
- Bersedia bekerja penuh waktu.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
- Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tag
Berita
Pengumuman
Siaran Pers