Panwaslih Bireuen serahkan 5.066 potensi data ganda keanggotaan partai politik ke KIP.
|
Bireuen - Panwaslih Bireuen serahkan 5.066 dugaan data ganda keanggotaan partai politik di Kabupaten Bireuen hasil pencermatan akun Sipol Bawaslu kepada KIP Bireuen, Kamis, 25 Agustus 2022.
Data tersebut berasal dari 30 partai politik baik nasional maupun lokal yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap dan diterima, serta keanggotaan nya tercatat di Kabupaten Bireuen.
Diterima secara langsung oleh Anggota KIP Bireuen, Amiruddin, didampingi Kasek KIP, Saifuddin, berkas tersebut disampaikan sebagai bahan masukan dalam proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Bireuen.
Demikian diungkapkan Desi Safnita, anggota Panwaslih Kabupaten Bireuen, yang turut di dampingi oleh Ketua, Wildan Zacky dan anggota lainnya, Abdullah Yunus pada saat penyerahan berkas tersebut.
"data ini didapatkan dari hasi pencermatan yang dilakukan oleh tim Panwaslih Bireuen melalui akun sipol yang diberi akses oleh Bawaslu, kita berusaha mencermati dan mengindentifikasi potensi dugaan data ganda anggota partai semaksimal mungkin, di samping pengawasan pelaksanaan verifikasi administrasi di kantor KIP," jelas Desi.
Adapun tahapan verifikasi administrasi yang berlangsung sejak 16 hingga 29 Agustus di KIP tersebut dilakukan untuk melihat kesesuaian dan mencocokkan data kepengurusan dan keanggotaan yang di upload ke Sipol oleh pengurus partai politik.
"Untuk itu pengawasan kita juga melalui pencermatan sipol dimaksud untuk mengindentifikasi potensi data ganda keanggotaan parpol baik internal maupun antar parpol" tambah Desi.
Sehubungan dengan sedang berlangsungya tahapan dan proses verifikasi adminitrasi persyaratan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 yang dilakukan oleh KIP, Panwaslih Kabupaten Bireuen mengimbau kepada KIP dan Partai politik dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk senantiasa memperhatikan ketentuan yang terdapat Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
"Kita juga mengimbau KIP dan Parpol dalam menjalankan tugas dan fungsinya pada tahapan verifikasi administrasi sesuai dengan ketentuan di PKPU 4 Tahun 2022," tandasnya. (Humas)
Tag
Berita
Kegiatan
Siaran Pers