Panwaslih Bireuen Sosialisasi Penggunaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) v3.0
|
Bireuen – Panwaslih Bireuen menggelar kegiatan Sosialisasi Penggunaan dan Pengoperasian Aplikasi SIPS Versi 3.0 untuk jajaran internal, bertempat di ruang rapat Sekretariat Panwaslih Bireuen pada Selasa (7/4). Kegiatan tersebut bertujuan sebagai sharing knowledge atau tindak lanjut atas kegiatan yang dilaksanakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh dan diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Kabupaten/Kota se-Aceh bersama stafnya pada Rabu (16/3) di Takengon.
Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) diresmikan oleh Bawaslu RI pada Desember 2019 lalu, untuk memberi solusi atas hambatan bagi seluruh pihak yang terlibat dimasa pendemi Covid-19. SIPS ini nantinya akan memudahkan dalam proses jika ada laporan sengketa Pemilu maupun Pilkada.
Koordiv. HPPS Panwaslih Bireuen Desi Safnita mengungkapan kebutuhan akan hal tersebut dan merespon dengan melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) bagi internal kesekretariatan Panwaslih Bireuen.
“Sosialisasi ini merupakan langkah yang bagus dalam berbagi ilmu yang di dapat saat Rakernis SIPS untuk bisa diteruskan kepada seluruh staf lainnya, apalagi sekarang SIPS sudah ada versi 3.0,” ungkapnya.
Desi menambahkan Aplikasi ini nantinya akan memudahkan pemohon dalam mengupdate perkembangan laporan sengketa pemilu yang dilaporkan, karena sistemnya nanti akan meneruskan notifikasi ke e-mail milik pemohon itu sendiri.
Kegiatan yang berlangsung selama dua jam itu dimulai dari pengenalan aplikasi SIPS 3.0, pengguna (user) yang terlibat dalam pengoperasian aplikasi, dan dilanjutkan dengan simulasi tata cara pengajuan permohonan penyelesaian sengketa secara online pada sistem yang dipandu oleh staf teknis Divisi HPPS Asriadi. [humas]


Tag
Berita
Kegiatan
Siaran Pers