Panwaslih Bireuen Terima Tiga Aduan Pencatutan Nama Oleh Parpol
|
Bireuen - Panwaslih Kabupaten Bireuen sejak 11-23 Agustus 2022 telah menerima 3 (tiga) orang yang melaporkan bahwa dirinya telah dicatut secara sepihak oleh partai politik tertentu dan didaftarkan ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol) untuk kepentingan dan keterpenuhan syarat pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024.
"Masyarakat yang mengadukan tersebut adalah penduduk kabupaten Bireuen yang tidak pernah merasa menjadi pengurus atau anggota partai politik tertentu, sehingga mereka melaporkannya ke Panwaslih Bireuen dengan membawa surat pernyataan dan tangkapan layar sebagai bukti tercatut di Sipol," kata Ketua Panwaslih Bireuen Wildan Zacky E.
Ia mengungkapkan, para pengadu tersebut terdiri dari latar belakang dan alamat yang berbeda, mulai dari pendamping lokal desa, perangkat desa dan masyarakat biasa yang juga mantan penyelenggara ad-hock pada pemilu 2019 yang lalu.
Alasan para pengadu pada prinsipnya mereka merasa keberatan dan dirugikan atas pencatutan tersebut dan mereka mengetahui namanya tertera di Sipol, setelah melakukan cek NIK melalui halaman web http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.”ujarnya
Sebagai tindaklanjut dari sejumlah aduan tersebut, Panwaslih Bireuen telah mengirimkannya ke Bawaslu RI melalui Panwaslih Provinsi Aceh hal ini sebagaimana surat intruksi dari Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022 untuk dapat diproses lebih lanjut.
Sebagaimana diketahui bahwa mulai 16-29 Agutus 2022 sedang berlangsung tahapan verifikasi adminitrasi persyaratan partai politik calon peserta pemilu 2024 sesuai dengan keputusan KPU Nomor 260/2022, Panwaslih Bireuen menghimbau kepada untuk dapat melakukan cek NIK melalui halaman Web http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dan apabila namanya merasa dicatut secara sepihak oleh partai politik tertentu dapat menyanggahnya melalui https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan atau melaporkannya secara langsung ke Panwaslih.
Tag
Berita
Siaran Pers