Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Bireun Desak Keuchik yang Nekat Nyaleg Mundur

Bireuen – Panwaslih Kabupaten Bireuen mendesak jajaran terkait di Pemkab agar segera memberhentikan secara tetap Keuchik dan perangkat Gampong yang telah mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024. Desakan ini disampaikan ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen, Wildan Zacky saat ditanya terkait Fenomena banyaknya Keuchik (Kepala Desa) di Kabupaten Bireuen maju sebagai Caleg di Pemilu 2024 mendatang, Minggu (11/06/2023). “Keuchik, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa atau nama lainnya wajib mengundurkan diri dari jabatan ketika sudah mencalonkan diri atau didaftarkan sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi maupun DPRD Kabupaten/kota, sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang menegaskan persyaratan bakal calon Legislatif,” tegas Wildan Ia juga mengatakan dalam PKPU 10 Tahun 2023 pada pasal 11 dan 12 anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana diatur pada pasal 240 UU 7/2017 yang salah satunya melampirkan surat permohonan pengunduran diri dari jabatan/ profesi wajib melampirkan surat permohonan pengunduran diri disertai tanda terima dari pejabat yang berwenang dalam berkas pencalonan dan wajib menyerahkan salinan SK pemberhentian paling lambat sebelum penetapan daftar calon tetap. “Berkaitan dengan hak tersebut, Panwaslih Kabupaten Bireuen menghimbau kepada pemerintah untuk dapat segera menindaklanjuti surat permohonan pemberhentian dari setiap Keuchik, perangkat desa maupun anggota badan permusyawaratan desa dengan mengeluarkan surat pemberhentian tetap,” pinta Wildan Seperti diketahui, puluhan Keuchik dan perangkat Desa dalam Kabupaten Bireuen telah mendaftar sebagai Calon Legislatif di Pemilu 2024 mendatang baik melalui Partai Politik Lokal maupun Partai Nasional namun mereka belum diberhentikan secara tetap.(sinarpost)
Tag
Berita
Siaran Pers