Panwaslih dan KIP Bireuen “Ngopi” Bareng
|
Bireuen | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen, Bersama dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen, meluangkan waktu bertemu yang dikemas dengan “ngopi bareng”, berlangsung di Purnama Café, Desa Geulanggang Baroe, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Selasa (10/3/2020. Kegiatan ini didasari pula berdasarkan imbauan Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, yang mengharapkan jajaran Bawaslu dan KPU di daerah mempererat hubungan dengan menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik.
Ngobrol Politik (Ngopi) bareng yang dihadiri Ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen, Wildan Zacky E serta dua komisioner lainnya, yakni Desi Safnita dan Abdullah Yunus, juga dihadiri Ketua KIP Kabupaten Bireuen, Agusni dan anggota Muzammil, serta sejumlah staf sekretariat.
Pertemuan tatap muka yang mengambil lokasi Purnama Caffe, terbilang rutin dilakukan oleh kedua jajaran penyelenggara pemilu khususnya di Kabupaten Bireuen, sejak keduanya dilantik dan bekerja sama dalam tahapan pemilu tahun 2019 kemarin, maupun menyongsong pemilihan kepala daerah mendatang.
Ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen, Wildan Zacky E, mengatakan, tujuan utama dari pertemuan rutin yang dilakukan oleh kedua penyelenggara pemilu ini selain sebagai ajang koordinasi terkait dengan pelaksanaan tupoksi dari masing – masing lembaga juga sebagai ruang untuk memperat dan menjaga hubungan silaturrahim antar lembaga penyelenggara Pemilu, dan pada pertemuan hari ini yang fokus pembahasan adalah tentang pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 20 huruf l, bahwa KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Wildan seraya menyebut dengan dasar itu pengawas wajib melakukan pengawasan sejauh mana dilakukan pemeliharaan terhadap data–data pemilih yang sudah ada pada pemilihan kepala daerah sebelumnya, dan pemilu 2019 maupun pada pemilu selanjutnya, khususnya di Kabupaten Bireuen.
Diakui Ketua KIP Bireuen, Agusni, pihaknya sudah bersurat kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat tentang perkembangan data kependudukan warga negara yang mengalami perubahan status seperti sudah menikah atau telah berusia diatas 17 tahun. “Meski sejauh ini belum ditanggapi oleh dinas terkait, kita mewacanakan akan melakukan audiensi agar segera ada kejelasan,” sebutnya.
Agusni juga menyebut pemeliharaan data pemilih ini tentunya dilakukan untuk mempermudah penyelenggara pemilu dalam menghadapi tahapan Pemilu selanjutnya.(humas panwaslih bireuen)
Tag
Berita
Siaran Pers