Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Kabupaten Bireuen Ikut Bahas Kodifikasi UU Pemilu dalam Diskusi Hukum Panwaslih Provinsi Aceh

Serial Diskusi Klinik Demokrasi Hukum

Serial Diskusi Klinik Demokrasi Hukum

BANDA ACEH – Dua anggota Panwaslih Kabupaten Bireuen, Baihaqi dan Muhammad Basyir, hadir dalam forum diskusi hukum yang digelar oleh Panwaslih Provinsi Aceh, Senin (25/8/2025), di ruang rapat Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh, Banda Aceh. Kegiatan ini merupakan bagian dari “Serial Diskusi Klinik Demokrasi Hukum” dengan fokus pembahasan usulan perubahan serta kodifikasi Undang-Undang Pemilihan Umum.

Baihaqi, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), bersama Muhammad Basyir, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, mewakili Panwaslih Kabupaten Bireuen dalam forum strategis ini. Diskusi ini dihadiri oleh perwakilan Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh dengan tujuan memperkuat pemahaman hukum dan memberikan masukan terhadap regulasi kepemiluan ke depan.

Dalam keterangannya, Baihaqi menekankan pentingnya penyempurnaan regulasi pemilu agar lebih adaptif terhadap dinamika politik dan teknologi informasi. “Praktik di lapangan menunjukkan bahwa banyak aturan yang perlu diperjelas, khususnya terkait penanganan pelanggaran dan sengketa yang semakin kompleks. Kodifikasi undang-undang akan membantu menciptakan kepastian hukum bagi penyelenggara maupun peserta pemilu,” ujarnya.

Sementara itu, Muhammad Basyir menyoroti urgensi peningkatan pencegahan pelanggaran melalui penguatan peran masyarakat. “Hukum pemilu bukan hanya tentang penindakan, tetapi juga bagaimana kita membangun kesadaran publik agar pelanggaran tidak terjadi. Oleh karena itu, kami mendorong agar usulan perubahan UU pemilu mencakup aspek edukasi politik yang lebih komprehensif,” katanya.

Diskusi ini tidak hanya membahas usulan perubahan pasal-pasal yang krusial dalam UU Pemilu, tetapi juga mengidentifikasi masalah-masalah yang muncul di lapangan, seperti tumpang tindih kewenangan antara penyelenggara pemilu, mekanisme penanganan sengketa, dan ruang partisipasi masyarakat. Para peserta juga memberikan masukan terkait harmonisasi aturan dengan Undang-Undang lain yang berkaitan dengan proses demokrasi.

Menurut Baihaqi, salah satu isu penting yang dibahas adalah sinkronisasi aturan penanganan sengketa hasil pemilu dengan kewenangan lembaga peradilan. “Selama ini ada celah hukum yang dapat menimbulkan multitafsir, sehingga perlu penguatan di level regulasi agar proses sengketa lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Kegiatan ini menjadi ruang strategis bagi Panwaslih Kabupaten Bireuen untuk menyampaikan pandangan sekaligus mendapatkan informasi terbaru tentang arah kebijakan hukum pemilu di tingkat nasional. Diskusi juga diharapkan menghasilkan rekomendasi konstruktif yang akan disampaikan ke pembentuk undang-undang, sehingga regulasi pemilu ke depan mampu menjawab tantangan demokrasi yang semakin kompleks.

“Bawaslu Bireuen berkomitmen untuk terus mengawal proses demokrasi yang bersih, adil, dan berkualitas. Diskusi seperti ini menjadi salah satu upaya nyata untuk memperkuat fondasi hukum pemilu yang lebih kokoh,” pungkas Muhammad Basyir.[humas]