Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Kabupaten Bireuen Terima Kunjungan PWI

Panwaslih Kabupaten Bireuen menerima kunjungan PWI, di Sekretariat Panwaslih setempat, di Juli Cot Meurak, Senin (24/06/2024). Foto:humas

Panwaslih Kabupaten Bireuen menerima kunjungan PWI, di Sekretariat Panwaslih setempat, di Juli Cot Meurak, Senin (24/06/2024). Foto:humas

Bireuen - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen menerima kunjungan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bireuen, di Sekretariat Panwaslih, di Juli Cot Meurak, Senin (24/06/2024).

Dalam lawatan tersebut, Ketua PWI Bireuen, Ariadi B Jangka menyampaikan kedatangan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran dari PWI Pusat Nomor 391/PWI-P/LXXVIII/2024.

Adapun Surat Edaran tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri Nomor (Mendagri) Nomor 200.2.1/2222/SJ Tentang Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Seluruh Indonesia.

Ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen, Rahmad bersama anggota Panwaslih, Muhammad Basyir dan Baihaqi menyebutkan penyelenggaraan Pilkada di Aceh mengacu pada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.

"Kami Panwaslih Kabupaten Bireuen dalam hal ini tidak ada kewenagan mengawasi tahapan Pilkada, karena di Aceh itu ada Undang Undang UUPA dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018," kata Rahmad.

Muhammad Basyir menambahkan bahwa anggota panwaslih yang bersifat ad hoc beranggotakan 5 orang komisioner, baik di provinsi dan Kabupaten kota, sebagaimana mengacu pada pasal 60 UUPA. Masa tugas panwaslih ad hoc berakhir tiga bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih.

"Ketentuan tentang pengawas pemilihan pilkada di Provinsi Aceh diatur dalam pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA)," jelas Muhammad Basyir.

"Sehingga otoritas pengawas teknis itu dikembalikan Panwaslih bireuen yang bersifat adhoc yang direkrut oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), hierarki ke Panwaslih Aceh yang direkrut oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)," tambahnya.

Dalam hal ini, kata Muhammad Basyir, Panwaslih bentukan bawaslu RI hanya melakukan monitoring dan supervisi dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat dan melibatkan seluruh elemen masyarakat, sehingga di pemilihan umum mendatang, masyarakat lebih pro aktif dalam melakukan pengawasan partisipatif.

Hal senada disampaikan Baihaqi, bahwa keterlibatan aktif masyarakat dalam kepemiluan merupakan hal sangat penting untuk kesuksesan pemilu. Pemilu adalah kepentingan bersama bagi warga negara.[humas]