Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Pilkada Bireuen Cabut Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh KIP

Kantor Panwaslih Bireuen. Foto: AJNN/Uliya Azri.

Kantor Panwaslih Bireuen. Foto: AJNN/Uliya Azri.
 

Bireuen - Mantan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) ad hoc Pilkada Bireuen, Desi Safnita, mengatakan bahwa pihaknya telah mencabut laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen yang sebelumnya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

"Dicabut karena masa tugas kami telah berakhir pada 18 Mei 2025," kata Desi kepada pada Rabu, 28 Mei 2025. Menurut Desi, pencabutan laporan tersebut dilakukan seiring berakhirnya masa jabatan Panwaslih ad hoc, yang secara hukum hanya berlangsung hingga tiga bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih. 

"Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," kata Desi. Baca Juga DKPP Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KIP Bireuen Sebelum masa tugas berakhir, Panwaslih Bireuen sempat meneruskan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh KIP ke DKPP. Langkah tersebut diambil setelah rapat pleno yang digelar Panwaslih pada 1 Desember 2024, lalu. 

"Kesimpulan kami berdasarkan keterangan saksi, klarifikasi dari pihak terlapor, serta bukti-bukti yang disampaikan pelapor," kata Desi.  Baca Juga Dugaan Pelanggaran Etik KIP Bireuen Diteruskan ke DKPP Desi mengatakan Panwaslih hanya berperan sebagai lembaga yang menyimpulkan dan meneruskan laporan. Sedangkan penegakan etik sepenuhnya kewenangan DKPP.

“Penegakan etik penyelenggara pemilu berada di DKPP. Mereka yang berhak menilai, mengadili, dan memutuskan,” ungkapnya.  Desi mengatakan laporan ke DKPP terkait dugaan ketidakprofesionalan KIP Bireuen dalam pelaksanaan debat publik kedua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bireuen.[humas]