Panwaslih Provinsi Aceh Audiensi Dengan Ketua DPRA: Bersama Bahas Perkembangan Pilkada Serentak 2022 Di Aceh
|
Banda Aceh, Panwaslih Provinsi Aceh - bersama Ketua DPRA H. Dahlan Jamaluddin, S. IP membahas pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2022 melalui kegiatan audiensi yang dilakukan oleh Panwaslih, bertempat di rumah dinas Ketua DPRA, Selasa (18/8/2020). Pertemuan audiensi ini berlangsung penuh kehangatan dan keakraban. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua dan anggota Panwaslih Provinsi Aceh yaitu Faizah, Marini, dan Naidi Faisal serta turut didampingi oleh Rinaldi Aulia dan Mahindren selaku Kepala Sektariat dan Kepala Bagian dan Kabag Administrasi di lingkungan Panwaslih Provinsi Aceh.
Pertemuan ini sangat berarti karena DPRA sebagai salah satu dari stakeholder utama pengambil kebijakan dalam Pelaksanaan Pilkada di Aceh. “Pada dasarnya Panwaslih Provinsi Aceh beserta Kabupaten/Kota se-Aceh tentunya siap dalam melakukan tugas-tugas pengawasan ketika pelaksanaan Pilkada di Aceh tahun 2022 berlangsung nantinya, sebab secara kelembagaan kedudukan Panwaslih seluruh kabupaten/kota se-Aceh telah terbentuk secara permanen, jumlah keanggotaannya terdiri dari tiga sampai lima orang, dan jika kami dipercayakan serta diberikan mandat untuk mengawasin Pilkada di Aceh nantinya”’ ujar Faizah Ketua Panwaslih Provinsi Aceh. Hal senada juga disampaikan oleh Marini yang juga merupakan anggota Panwaslih Provinsi Aceh yang membidangi Divisi Pengawasan dan Hubal bahwa kehadiran para Pengawas yang telah permanen tentunya memudahkan konsolidasi dan koordinasi dari sisi tugas dan kewenangan dari kerja-kerja pengawasan. Selain itu, bila ditinjau dari sisi penganggaran sangat efektif dan efisien hanya perlu mempersiapkan perencanaan dan penganggaran bagi Pengawas Ad Hoc ditingkat kecamatan, gampong, dan TPS, karena anggaran untuk Panwaslih Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Aceh telah dianggarkan melalui APBN. Regulasi pelaksanan Pilkada yang ada sekarang terutama Qanun Penyelenggaraan Pilkada masih perlu dilakukan perubahan. Faizah menyatakan bahwa Panwaslih Provinsi Aceh telah menerima surat dari Plt. Gubernur Aceh tentang permintaan masukan untuk merevisi Qanun penyelenggaraan Pilkada dan kami menyahuti surat tersebut, karena kami melihat masih ada beberapa substansinya perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada pemilihan. Oleh karenanya, Panwaslih Provinsi Aceh akan segera mengirimkan masukan dan saran pada revisi Qanun tersebut. Dahlan Jamaluddin dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Aceh pada tahun 2022, Kemendagri belum memiliki sikap yang jelas, dimana Plt Gubernur juga telah mengirimkan dua kali surat kepada Kemendagri hingga kini belum ada balasannya. Hal ini, berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran untuk Pilkada tersebut. Pada dasarnya kami sepakat bahwa Pilkada di Aceh akan dilaksanakan tahun 2022, karena AMJ (Akhir Masa Jabatan) Kepala Daerah Provinsi dan beberapa Kabupaten/Kota se-Aceh berakhir. Saya juga akan berkomunikasi dengan kawan-kawan anggota DPRA khusunya di Komisi I. Kami siap membantu memberikan masukan kepada DPRA dalam hal penyusunan penganggaran pelaksanaan Pilkada tahun 2022 yang akan datang. Namun, Kami (Panwaslih) secara kelembagaan belum dapat melakukan penyusunan penggaran Pilkada, karena perlu ada regulasi dan mandat yang kuat untuk melakukannya. Mengapa demikian? Karen, hal ini penting agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari, ungkap Naidi Faisal yang juga merupakan anggota Panwaslih Provinsi Aceh. Pertemuan diakhiri dengan, menyerahkan Laporan Komprehensif Kinerja Hasil Pengawasan Pemilu 2019 oleh Ketua Panwaslih Provinsi Aceh yang didampingi oleh anggota beserta Kasek dan kabag Administrasi Panwaslih Provinsi Aceh kepada Bapak Dahlan Jamaluddin. “Laporan komprehensif Hasil Kinerja Pengawasan Pemilu 2019 ini telah kami jadikan sebuah buku. Selain itu, ada sebuah buku juga kami berikan tentang rekam jejak hadirnya Lembaga Pengawas Pemilu di Aceh. Adapun judul kedua buku ini adalah Benteng dan Jembatan Demokrasi Elektoral dan buku Langgam Pemilu di Aceh: Dialektika, Sketsa, Sejarah,” sebut Faizah. (IR) {Humas Panwaslih Provinsi Aceh}