Panwaslih Provinsi Aceh Ikuti Bimtek PPID Tahap II
|
Banda Aceh – Bawaslu dalam melaksanakan tata kelola dan pelayanan informasi publik berpedoman pada Peraturan Bawaslu nomor 10 tahun 2019, dan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2020. Hasil evaluasi Pemilu tahun 2019 terdapat fakta bahwa salah satu faktor yang menentukan tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu adalah keterbukaan informasi.
Pernyataan di atas disampaikan oleh Tenaga Ahli Bawaslu RI, Sulastio, dalam pengantarnya pada Kelas Peningkatan Kapasitas Pengelola PPID Bawaslu Provinsi Tahap II yang dilaksanakan melalui video teleconference pada Senin (20/4/2020) yang diikuti oleh Tim Keterbukaan Informasi Publik Panwaslih Provinsi Aceh sebagaimana SK nomor : 019/K.AC/HM.00/III/2020 tertanggal 31 Maret 2020.
“Transparansi data Pemilu dan Pilkada sangat dibutuhkan oleh publik, dengan dipersingkatnya waktu pelayanan informasi yang berkaitan dengan tahapan yang sedang berjalan oleh peraturan Komisi Informasi menjadi ‘3+2’ hari kerja saja, maka pelayanan secara online menjadi salah satu pilihan untuk mengefektifkan pelayanan informasi”, ujar Sulastio.
Bawaslu menghadirkan pembicara, Siti Azizah, Asisten Ahli Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memaparkan bahwa tujuan dari dibentuknya undang-undang keterbukaan informasi publik adalah memberikan jaminan hak warga negara, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
“Peningkatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik selain untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas juga dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa”, papar Siti Azizah.
Selain dari KIP, Bawaslu juga menghadirkan pemateri dari Indonesia Parliamentary Center (IPC), Arbain, beliau mengevaluasi beberapa hal mengenai layanan informasi yang sudah berjalan di Bawaslu provinsi khususnya mengenai keaktifan website, kecepatan menanggapi permintaan informasi, hingga kemudahan pemohon informasi ketika ingin meminta informasi dari Bawaslu provinsi.
Untuk diketahui, ditengah Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh WHO pada 11 maret 2020 lalu, Pengawas Pemilu tetap melakukan peningkatan kapasitas baik melalui video teleconference, modul dan media daring lainnya. [IM]{Humas Panwaslih Aceh}
Tag
Berita