Pencegahan Pelanggaran Pemilu: Pondasi Integritas Pemilu Indonesia
|
Bireuen – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan bahwa upaya pencegahan adalah strategi utama dalam mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) yang jujur, adil, dan berintegritas. Penegasan ini disampaikan melalui diskusi penguatan pencegahan pemilu yang dipaparkan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Panwaslih Kabupaten Bireuen, Muhammad Basyir, S.HI., M.A. Hal itu disampaikan kepada semua staf di Divisi HP2H Panwaslih Kabupaten Bireuen, Senin 10 November 2025.
Muhammad Basyir menjelaskan bahwa prinsip pengawasan Bawaslu menempatkan upaya mencegah pelanggaran lebih utama daripada menindak, karena Pemilu adalah amanat konstitusional Indonesia yaitu Pasal 22E UUD 1945 yang harus dijaga integritasnya.
Menurut Basyir, salah satu tugas penting Bawaslu adalah mencegah pelanggaran dan terjadinya Politik Uang, hal itu Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran dan sengketa proses Pemilu. Secara spesifik, tugas Bawaslu juga mencakup upaya mencegah terjadinya praktik politik uang.
Dalam melaksanakan fungsi pencegahan, Bawaslu melakukan empat tugas utama yaitu
mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan, mengkoordinasikan dan mensupervisi penyelenggara Pemilu, berkoordinasi dengan instansi terkait dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
Ia menjelaskan bahwa pencegahan sebagai gerakan bersama harus dilakukan Bersama masyarakat, karena itu poin penting dari partisipasi masyarakat. Paradigma pengawasan Bawaslu saat ini adalah mengutamakan pencegahan dan memperkuat penindakan. Pencegahan diartikan sebagai segala upaya yang dilakukan melalui pengawasan langsung, pelibatan partisipasi masyarakat, dan publikasi media.
Basyir menekankan bahwa pencegahan bukanlah sekadar tugas lembaga, melainkan gerakan seluruh masyarakat Indonesia. Partisipasi publik sangat penting dalam menciptakan pemilu berintegritas. Masyarakat diharapkan berperan sebagai “mata dan telinga” pengawas pemilu, melaporkan indikasi pelanggaran sejak dini, dan membangun budaya anti-politik uang.
Adapun bentuk-bentuk kegiatan pencegahan dilakukan Bawaslu, berdasarkan Pedoman Teknis Pencegahan yaitu SK Ketua Bawaslu No. 127/PM.00/K1/03/2023 Tentang Perubahan Atas Atas SK Nomor 274 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pencegahan, meliputi:
Identifikasi Kerawanan: menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), indentifikasi kerawanan setipa tahapan, indentifikasi kerawanan isu khusus, koordinasi dan supervisi data kerawanan.
Pendidikan: melaksanakan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), sosialisasi pendidikan pengawas pemilu di lingkungan akademik, pojok pengawasan, edukasi literasi digital kepemiluan di media social.
Partisipasi Masyarakat: mengelola kader pengawas, membentuk forum warga, dan membentuk kampung pengawasan partisipatif.
Kerja Sama: Menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan stakeholder.
Publikasi: melakukan konferensi pers, diskusi publik, dan memanfaatkan siniar (podcast) untuk sosialisasi pengawasan.
Upaya pencegahan pelanggaran Pemilu harus dilakukan secara berkelanjutan, kolaboratif, dan partisipatif , bahkan sejak masa non-tahapan Pemilu.
Menutup penyampaian, Basyir mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersinergi, sesuai dengan pesan utama: “Bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu,” demi mewujudkan Pemilu yang adil dan demokratis.[Humas]