Lompat ke isi utama

Berita

Pengawas Pemilu Harus Miliki Kapasitas Adjudikasi

Langsa,Panwaslih Kabupaten Bireuen - Kewenangan besar yang dimiliki oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menjadikan pengawas pemilu dan Pemilihan harus memiliki kemampuan menjadi penyidik, penuntut maupun hakim dalam sidang adjudikasi. Penegasan itu disampaikan Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah, saat membuka kegiatan Penguatan Kapasitas Keahlian Hukum dalam Adjudikasi,  Rabu (11/11), di Hotel Harmoni Langsa. Kata dia, dengan luasnya kewenangan yang dimiliki saat ini, harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu khususnya dari jajaran Bawaslu, walaupun dengan ragam disiplin ilmu yang berbeda. "Kita menyadari tidak semua komisioner baik provinsi maupun kabupaten/kota memiliki disiplin ilmu hukum, namun dengan terus belajar maka tugas-tugas menyangkut tupoksi bisa kita lakukan dengan baik," jelas Faizah tinggi. Ia berharap kegiatan tersebut  dapat memberi pemahaman kepada seluruh peserta  seperti bagaimana tekhnis klarifikasi, legal drafting maupun penyusunan dokumen lainnya yang sesuai dengan  prinsip-prinsip hukum yg lazim digunakan dlm hal ajudikasi. Dihadiri tiga anggota Panwaslih Provinsi Aceh lainnya, Marini, Naidi Faisal dan Nyak Arif Fadhilah Syah, acara dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis (11 s/d 12 November), diikuti oleh 75 peserta yang berasal dari ketua dan anggota panwaslih kabupaten/kota se Provinsi Aceh. (Humas)
Tag
Berita
Kegiatan
Siaran Pers