Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Kolaboratif Melawan Hoax dan Politik SARA

Banda Aceh – Pemilu Tahun 2024 telah memasuki tahapan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu, agar pengawasan penyelenggaraan Pemilu dapat berjalan secara efektif dan efisien, Panwaslih Provinsi Aceh terus berupaya mengedukasi masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi mengawasi jalannya pesta demokrasi. Guna menyatukan semangat dan pemahaman dalam mengedukasi masyarakat, Panwaslih Provinsi Aceh melakukan kegiatan Diskusi Media (Working Group) dengan para pimpinan/perwakilan redaksi media massa, dengan tema “Kolaborasi dan Peran Media Dalam Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024. Acara ini diselenggarakan pada hari Selasa (02/08/2022) di Hotel Kyriad Murraya, Banda Aceh. Diskusi ini dipandu oleh Adi Warsidi, wartawan Tempo yang diawali dengan pemaparan dari Ketua dan Anggota Panwaslih Provinsi Aceh. Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah dalam paparannya menyampaikan mengenai progress penyelenggaraan Pemilu yang telah dimulai sejak 14 Juni 2022, “pengawasan Pemilu di Aceh memiliki kekhususan dengan adanya Partai Politik Lokal calon peserta Pemilu Tahun 2024. Parpol Lokal ini akan mendaftarkan diri ke KIP Aceh. Dalam melakukan pengawasan, kami telah memperoleh akses ke akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), kami juga telah membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, yang secara berkelanjutan akan melakukan pengawasan melekat ke KIP Aceh”. Paparan dilanjutkan oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal, Marini yang menjelaskan mengenai paradigma pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu “pada prinsipnya, kami mengutamakan pencegahan. Berkaitan tahapan pendaftaran partai politik ini, dari 17 partai politik lokal yang telah memiliki badan hukum, terdapat 8 parlok yang telah mengambil akun SIPOL ke KIP Aceh”. Lebih lanjut, Marini juga menyebutkan, ‘kami juga berupaya mencegah adanya keanggotaan partai politik dari unsur yang berasal dari instansi TNI/POLRI, ASN, kepala desa dan perangkatnya, hingga penyelenggara Pemilu. Selain itu kami juga concern terhadap penyertaan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai poltik”. Penjelasan mengenai fungsi pengawas Pemilu dalam menyelesaikan sengketa proses Pemilu, Naidi Faisal, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, menyatakan “tahap pengawasan akan diawali dengan pencegahan, lalu penindakan jika adanya pelanggaran Pemilu. Tidak hanya sampai disitu, ada juga penyelesaian sengketa proses Pemilu jika peserta Pemilu merasa diperlakukan tidak adil akibat adanya berita acara atau keputusan dari KPU atau KIP. Namun begitu, kami tidak serta-merta mengadjudikasinya, ada tahapan mediasi agar sengketa tersebut ditemukan kesepakatan. Jika tidak terjadinya kesepakatan, kami gelar sidang adjudikasi untuk menegakkan keadilan Pemilu”. Nyak Arief Fadhillah Syah, selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi berharap adanya kolaborasi yang berkelanjutan antara Panwaslih Provinsi Aceh dengan media massa. “Pada Tahun 2022 kami menargetkan minimal adanya 200 konten yang akan dimuat di media sosial lembaga kami yang proporsinya berimbang antara konten yang bersifat edukatif, informatif maupun publikatif kepemiluan. Dalam kesempatan ini kami juga meminta adanya input kritik terhadap kehumasan lembaga kami. Hal ini penting, guna terus membangun partisipasi masyarakat untuk ikut aktif berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu. Kolaborasi dengan media adalah suatu keniscayaan, peran media sangat siginifikan dalam mengedukasi masyarakat melalui informasi-informasi kepemiluan yang akurat dan terpercaya. Sebagai informasi, penyebaran hoax dan ujaran kebencian serta politisasi SARA masih menjadi titik rawan dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Tentu hal ini dapat diantisipasi oleh media massa agar tidak terjadi disinformasi mengenai informasi penyelenggaraan pengawasan Pemilu di tengah masyarakat. Dari pertemuan ini dihasilkan beberapa kesimpulan antara Panwaslih Provinsi Aceh dengan Media, diantaranya, bersama-sama saling mendukung dalam melakukan pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Aceh, sesuai tupoksi masing-masing; saling berkordinasi dalam penyampaian informasi yang cepat, tepat, dan akurat; saling berbagi informasi, untuk meningkatkan kualitas pencegahan, pengawasan, dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu sampai ditingkat kabupaten/kota; melakukan pengawasan bersama, agar penyebaran berita hoaks Pemilu tidak menyesatkan publik; menyelesaikan sengketa pers melalui Undang-undang Pers sesuai MoU antara Bawaslu, KPU, Dewan Pers, dan KPI. [IM/bawasluaceh]
Tag
Berita