Lompat ke isi utama

Berita

Pengembangan Gerakan Pengawasan Partisipatif

Ilustrasi Gerakan Pengawasan Partisipatif.

Ilustrasi Gerakan Pengawasan Partisipatif.

Teknis pengembangan Gerakan Pengawasan Partisipatif menekankan upaya memperluas keterlibatan masyarakat melalui penguatan kader, pembentukan ruang edukasi publik, serta kolaborasi dengan berbagai komunitas dan perguruan tinggi agar budaya pengawasan tumbuh dari bawah secara mandiri. Melalui relawan digital, kampung pengawasan, pojok pengawasan, hingga program magang dan diskusi kampus, gerakan ini dirancang untuk menjawab tantangan komunikasi, keterbatasan sumber daya, serta persepsi publik yang kerap menganggap pengawasan sebagai pekerjaan berbayar, bukan semangat sukarela. Pendekatan ini mendorong lahirnya partisipasi yang lebih luas dan berkesinambungan, sehingga pengawasan Pemilu tidak hanya bergantung pada lembaga, tetapi menjadi gerakan kolektif masyarakat yang sadar dan peduli terhadap kualitas demokrasi.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Pengembangan Gerakan Pengawasan Partisipatif disajikan di bawah ini, dengan uraian yang dirangkai ringkas agar setiap langkah penguatan peran masyarakat dapat dipahami secara jelas dan menyeluruh.

1. Pengertian Pengawasan Partisipatif

Salah satu indicator demokrasi adalah peran serta masyarakat sebagai pemilih sekaligus subjek dalam pelaksanaan Pemilu. Keikutsertaaan masyarakaat dalam pengawasan pemilu disebut pengawasan partisipatif.

• Pengawasan partisipatif adalah bentuk keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya Pemilu.

• Masyarakat tidak hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai subjek pengawasan yang ikut memastikan Pemilu 

berjalan jujur, adil, dan demokratis.

• Partisipasi masyarakat menjadi indikator penting dari kualitas demokrasi.

 

2. Bentuk Kolaborasi Bawaslu–Masyarakat

Gerakan pengawasan partisipatif dapat dikembangkan melalui berbagai bentuk kolaborasi, antara lain:

a.Sosialisasi,  yaitu edukasi tentang kepemiluan dan pengawasan kepada masyarakat luas.

b.Pendidikan Pengawas Partisipatif, yaitu pelatihan bagi masyarakat untuk menjadi pengawas non-struktural.

c.Forum Warga, yaitu ruang diskusi masyarakat untuk membahas isu pemilu dan temuan pengawasan.

d.Pojok Pengawasan, yaitu ruang di wilayah tertentu untuk konsultasi, pelaporan, dan edukasi pengawasan.

e.Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi, adalah Kolaborasi riset, kampanye, dan pelibatan mahasiswa dalam pengawasan.

f.Kampung Pengawasan Partisipatif, adalah wilayah binaan yang fokus pada edukasi dan tindakan nyata pengawasan pemilu.

g.Penguatan Komunitas Digital, dengan cara pemanfaatan media sosial dan platform digital untuk kampanye edukasi pengawasan.

h.Kegiatan Lainnya, dilkukan dengan program kolaboratif sesuai kebutuhan daerah dan potensi masyarakat.

 

3. Pengawasan Pemilu sebagai Tanggung Jawab Bersama

Jadi yang perlu dipahami bahwa pengawasan Pemilu bukan hanya tugas penyelenggara, tetapi merupakan gerakan kolektif warga. Melalui pemberdayaan, kolaborasi, perubahan paradigma, dan penguatan komunitas, pengawasan partisipatif dapat menjadi gerakan berkelanjutan yang memperkuat demokrasi secara substansial.

• Pengawasan pemilu tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu saja, melainkan merupakan tanggung jawab bersama seluruh warga negara.

• Partisipasi semua pihak — pemilih, komunitas, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan — sangat penting dalam menjaga kualitas Pemilu.

 

4. Pengembangan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Fokus utamanya adalah memperkuat keterlibatan masyarakat dalam mengawasi seluruh tahapan Pemilu. Poin pentingnya:

• Meningkatkan kapasitas dan kualitas pengawasan masyarakat.

• Pengawasan dilakukan sejak awal proses Pemilu, bukan hanya pada hari pencoblosan.

• Membangun sinergi antara berbagai pihak: tokoh masyarakat, pemuda, ormas, mahasiswa, dan pemilih pemula.

• Mendorong kesadaran bersama untuk aktif mengawasi seluruh proses Pemilu.

• Mengarahkan gerakan pengawasan yang berkelanjutan, bersifat jangka panjang, dan mendukung demokrasi dan perubahan politik yang lebih baik .

 

5. Pengembangan Level Pengawasan Partisipatif

Terdapat 4 level dalam panduan pengawasan partisipatif yaitu terlatih, terbentuk, berfungsi dan Bergerak. Sementara pada tahap pengembangan level pengawasan partisipatif, fokus diarahkan pada penguatan fungsi dan gerakan pengawasan partisipatif.

a. Penguatan Berfungsi

Adapun Kegiatan yang dilakukan adalah:

• Sosialisasi

• Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P)

• Forum warga

• Pojok pengawasan

• Kerja sama dengan perguruan tinggi

• Kampung pengawasan partisipatif

• Penguatan komunitas digital pengawasan partisipatif

• Berbagai kegiatan lain yang menunjang edukasi dan pengawasan

 

b. Level Bergerak

Adapun Kegiatan lanjutan yang lebih aktif adalah:

• Menjadi penggerak forum-forum pengawasan (warga, digital, kampung pengawasan).

• Melakukan pemberdayaan komunitas.

• Menjadi role model bagi wilayah lain dalam pelaksanaan pengawasan partisipatif.

 

6. Pengembangan Paradigma Pengawasan

Fokus pada perubahan cara kerja dan pola pikir:

a. Kerangka Kerja

    • Program pengawasan partisipatif berkembang dari proyek percontohan menjadi program rujukan.

b. Sasaran Program

    • Sasaran meluas dari komunitas menengah/elit menjadi kolaboratif dan inklusif untuk semua lapisan masyarakat.

c. Pendekatan Program

    • Pengawasan partisipatif tidak hanya dilakukan saat Pemilu, tetapi juga sebelum, saat, dan setelah Pemilu.

d. Sifat Program

    • Berubah dari mekanis menjadi kombinasi kolaboratif antara mekanis dan organis.

e. Orientasi Program

    • Dari penguatan demokrasi prosedural menuju demokrasi substansial.

 

7. Teknis Pengembangan Gerakan Pengawasan

Peran komunitas sama pentingnya dengan penyelenggara pemilu dalam melakukan pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Berikut konsep dan langkah-langkah untuk pengembangan:

a. Konsep Pengembangan Komunitas

• Pemberdayaan masyarakat untuk memperkuat kapasitas.

• Partisipasi aktif dalam pengawasan dan tindak lanjut masalah.

• Pendekatan holistik yang menekankan pemecahan akar masalah.

• Pengembangan kapasitas masyarakat.

• Pemanfaatan sumber daya lokal.

 

b. Langkah-langkah Pengembangan

• Menentukan tujuan.

• Menganalisis kebutuhan dan sumber daya.

• Membentuk tim.

• Mengembangkan strategi.

• Melakukan pelatihan.

• Memperkuat jaringan ekonomi, sosial, dan politik.

• Mengembangkan serta memberdayakan komunitas dengan sumber daya internal maupun eksternal.

 

8 Contoh Pengembangan Pengawasan Partisipatif

a. Pengembangan Kader Pengawas Partisipatif

Fokus pada pembentukan dan perluasan jejaring relawan pengawasan, seperti:

• Relawan digital/siber,

• Saka Adhyasta Pemilu,

• Komunitas kader pengawas partisipatif,

• Lembaga pemantau, termasuk membuka cabang baru dari lembaga pemantau yang sudah ada.

 

b. Pengembangan Kampung Pengawasan Partisipatif

Menguatkan basis pengawasan di tingkat desa melalui:

• Penguatan pengawasan Pilkades,

• Koordinasi dengan jaringan eksternal untuk mendukung program,

• Dukungan pemberdayaan masyarakat desa agar mandiri dalam pengawasan.

 

c. Pengembangan Pojok Pengawasan

Mendorong ruang dialog dan edukasi publik melalui:

• Sosialisasi dan diskusi,

• Pojok pengawasan keliling,

• Pojok pengawasan di kampus, tempat umum, dan versi digital,

• Podcast serta ruang diskusi untuk alumni SKPP/P2P.

 

d. Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi

Memperkuat kolaborasi dengan kampus melalui:

• KKN, kuliah umum, seminar terkait kepemiluan,

• Magang di kantor Bawaslu,

• Program Bawaslu Ngampus (Go To Campus)/Bawaslu Mengajar,

• Kolaborasi pembuatan konten edukasi,

• Pengawalan hak pilih,

• Kolaborasi konten edukasi, pengawasan hak pilih, hingga festival dan Bawasalu Car free day

 

e. Tantangan dalam Pengembangan Gerakan Partisipatif

Pengembangan gerakan pengawasan partisipatif juga menghadapi beberapa kendala, yaitu:

• Komunikasi: perbedaan pemahaman soal prinsip voluntarisme,

• Sumber daya: terbatasnya anggaran dan jumlah anggota,

• Sikap: anggapan bahwa pengawasan adalah sumber penghasilan, bukan gerakan sukarela,

• Struktur organisasi: keterbatasan waktu serta kemampuan manajerial lembaga.[Humas]