Lompat ke isi utama

Berita

Pentingnya Form A Pengawasan bagi Bawaslu

Bireuen- Ketua Panwaslih Bireuen Wildan Zacky E, menyebutkan formulir model A (FORM A) Laporan Pengawas Pemilu sangatlah penting. Menurutnya dalam form tersebut, terdapat segala peristiwa mulai dari data pengawas, kegiatan pengawasan, uraian hasil pengawasan, informasi dugaan pelanggaran, dan informasi potensi sengketa proses pemilu yang dicatat dan dilaporkan secara berjenjang. "Form A ini sangat penting bagi Bawaslu atau di Aceh kita disebut Panwaslih, karena di dalamnya  tidak hanya data hasil pengawasan pemilu saja,  tapi juga dapat dipakai sebegai bahan penilaian di DKPP apabila ada pengaduan," katanya saat menjadi narasumber rapat internal bertajuk Persiapan Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2023 yang diselenggarakan di ruang rapat Sekretariat Panwaslih setempat, Kamis (26/1/2023). Dia menjelaskan di dalam Formulir A Pengawasan, tidak hanya berisi pengawasan tahapan saja, melainkan bila ditemukan kesalahan dalam peng-inputanya, akan diberikan saran perbaikan terlebih dahulu. "Jika tidak dilaksanakan perbaikan itu, maka akan dijadikan temuan," jelasnya. Lebih lanjut, Wildan juga menyampaikan tiga konstruksi tugas Bawaslu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni pencegahan, penindakan, dan pengawasan. Pertama, pola pencegahan, katanya hal tersebut tertuang dalam pasal 94  ayat 1 yang berbunyi: dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas: a. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu; b. mengkoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan pemilu; c. berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait; dan d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. "Salah satu pola pencegahan, dengan dikeluarkannya Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), hal itu untuk memetakan potensi-potensi kerawanan terhadap berbagai pelanggaran baik adminitrasi, pidana, dan potensi permohonan sengketa lainnya," jelas Wildan. Kedua, kata dia, pola penindakan sesuai dengan pasal 94 ayat 2 dan 3, pola ini terdapat dua hal yakni penindakan pelanggaran dan sengketa proses pemilu. Ketiga, kata Wildan, pola pengawasan sesuai dengan pasal 93 UU Pemilu tahun 2017. Dia menjelaskan pengawasan sudah mulai dilaksanakan sejak persiapan penyelenggaraan pemilu, semua tahapan pemilu sampai tahapan rekapitulasi. "Siapa yang kita awasi tentu, peserta pemilu, netralitas ASN, TNI, dan Polri," jelasnya. Hadir dalam rapat tersebut seluruh jajaran internal Panwaslih Bireuen. [humas]
Tag
Berita