Perkuat Layanan Informasi Publik, Bawaslu Gelar Rakenis Penanganan Permohonan Informasi Publik
|
Jakarta - Bawaslu menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Permohonan Informasi Publik 2024 Gelombang II di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Pusat (11 s.d 14 Juli 2024). Kegiatan yang menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya Rospita Vici Paulyn dan Henny S. Widyaningsih itu dihadiri oleh Koordinator Divisi dan staf Datin Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kordinator Divisi Datin Bawaslu RI Fuady, S.Pd., M.M. Beliau menyampaikan bahwa PPID merupakan garda terdepan dalam penyampaian informasi kepada publik, dimana ibarat sebuah rumah maka PPID merupakan teras dari rumah tersebut. "Saya meminta para ketua Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk lebih memperhatikan PPID di tempatnya masing masing," pintanya.
Rospita Vici Paulyn, selaku Anggota Komisi Informasi Publik RI, salah satu narasumber memaparkan sejumlah poin penting terkait UU Keterbukaan Informasi Publik. "Hak setiap orang untuk mendapatkan informasi adalah hak dasar yang harus dihormati. Badan Publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana," jelas Rospita.
Ia juga menggarisbawahi bahwa hanya 15% informasi di badan publik yang tertutup. Selain itu, Komisi Informasi (KI) memiliki kewenangan untuk mengecek lokasi dokumen negara, dan respon permintaan informasi terkait Pilkada harus diberikan maksimal dalam 3 hari. Rospita menekankan, "Rahasia negara ditutup selama 30 tahun sebelum bisa dibuka untuk publik," serta menambahkan bahwa masa retensi penyimpanan dokumen adalah 10 tahun, dengan ancaman pidana jika dokumen negara dihilangkan.
Rospita juga menekankan pentingnya keterbukaan di Bawaslu, "Sebagai badan publik penerima APBN/ APBD, Bawaslu harus menghindari pelaporan ke Komisi Informasi dan membangun kepercayaan publik melalui transparansi dan integritas." pintanya.
Henny S. Widyaningsih, mantan anggota KIP serta Founder Tera Indonesia Consulting, membahas pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). "PPID adalah garda terdepan dalam keterbukaan informasi publik. Mereka bertugas untuk mengumpulkan, mengelola, menyediakan, dan melayani informasi," ujarnya. Henny juga menekankan bahwa PPID wajib memiliki berbagai keterampilan, termasuk keterampilan komunikasi, teknis, identifikasi, dan koordinasi. Selain itu, ia menguraikan rincian dari Pasal 2 dan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Pada hari kedua, peserta dibagi menjadi beberapa kelas untuk menerima materi terkait bagaimana cara melayani permohonan informasi, menangani orang yang mengajukan keberatan, serta persiapan menghadapi sengketa informasi. Kegiatan ini ditutup pada sore harinya dengan rencana kerja dan tindak lanjut untuk mencapai visi Bawaslu sebagai Lembaga pengawas terpercaya.[humas]
