Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Partisipasi Publik dalam Pengawasan dan Pelaporan Pelanggaran Pemilu

Ilustrasi sinergi antara berbagai elemen masyarakat dalam pengawasan partisipatif.

Ilustrasi sinergi antara berbagai elemen masyarakat dalam pengawasan partisipatif.

Bireuen - Dalam upaya memperkuat partisipasi publik dan menjaga kemurnian demokrasi, yaitu dengan mendorong masyarakat untuk lebih memahami teknis pelaporan dugaan pelanggaran pemilu. Melalui edukasi kepada publik dan sistem pelaporan digital SiGap Lapor, Bawaslu berharap masyarakat tak sekadar menjadi penonton, tetapi turut berperan sebagai pengawas aktif dalam setiap tahapan pemilu.

Jenis dan Bentuk Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pelanggaran pemilu terbagi menjadi empat kategori utama, yakni pelanggaran administratif, tindak pidana pemilu, kode etik penyelenggara pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya. Bawaslu menyoroti bahwa praktik politik uang, ketidaknetralan ASN, serta penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye masih menjadi tantangan terbesar dalam pengawasan pemilu.

Syarat dan Mekanisme Pelaporan
Laporan dugaan pelanggaran harus memenuhi dua unsur utama: syarat formil dan materil. Syarat formil mencakup identitas pelapor, pihak terlapor, dan batas waktu penyampaian laporan. Sementara itu, syarat materil menekankan pada uraian kejadian, tempat dan waktu pelanggaran, serta bukti pendukung.

Masyarakat dapat mengajukan laporan secara langsung ke kantor Bawaslu atau melalui aplikasi SiGap Lapor. Dalam sistem daring, pelapor wajib mendaftar, mengunggah bukti, serta menyampaikan konfirmasi luring maksimal dua hari setelah laporan dikirim. Bila tidak, laporan dianggap sebagai informasi awal untuk ditelaah lebih lanjut.

Tahapan Tindak Lanjut Laporan
Setiap laporan yang diterima Bawaslu akan melewati tahapan berlapis: kajian awal, penomoran dan registrasi, perbaikan laporan, klarifikasi, dan kajian akhir. Untuk tindak pidana pemilu, Bawaslu bekerja sama dengan Sentra Gakkumdu (Polri, Kejaksaan, dan Bawaslu) guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan.

Upaya memaksimalkan Pengawasan Partisipatif
Pelibatan masyarakat sebagai bentuk pengawasan partisipatif merupakan kunci dalam membangun kepercayaan terhadap proses pemilu. “Pengawasan partisipatif menjadi roh demokrasi yang sesungguhnya. Setiap laporan masyarakat adalah bentuk kepedulian terhadap keadilan politik,” ujar Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Muhammad Basyir, S.HI., M.A, Selasa 11 November 2025.

Menurut Muhammad Basyir, cara yang harus ditempuh supaya masyarakat aktif terlibat dalam pengawasan pastisipatif dalam pemilu adalah memperkuat edukasi publik tentang pemilu dan pengasawan pemilu hingga ke desa, menjamin perlindungan pelapor, serta meningkatkan koordinasi antara pengawas dan aparat penegak hukum. Ia juga menekankan pentingnya keberanian masyarakat untuk melapor ketika menemukan pelanggaran.

“Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu.” Pesan ini menegaskan semangat kolaborasi antara rakyat dan lembaga pengawas untuk menjaga suara rakyat dari bilik suara hingga ruang publik, demi terwujudnya demokrasi Indonesia yang bersih, jujur, dan berkeadilan. [Humas]