Putusan MK Pertegas Kekuatan Hukum Rekomendasi Bawaslu
|
Bireuen – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025 menjadi penanda penting dalam sejarah pengawasan pada Pemilu dan Pilkada di Indonesia. Menurut Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Panwaslih Kabupaten Bireuen, Muhammad Basyir,S.HI., MA, putusan ini menegaskan bahwa hasil kajian dan penanganan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu bukan lagi sekadar rekomendasi, tetapi putusan yang mengikat secara hukum dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU.
Pria yang akrab disapa dengan Tgk Basyir itumenyampaikan bahwa selama ini terdapat perbedaan mencolok antara penanganan pelanggaran administrasi pada pemilu dan pilkada. Dalam pemilu, Bawaslu diberi kewenangan penuh untuk memutus, sementara dalam pilkada hanya sebatas memberi rekomendasi yang masih bisa ditelaah ulang oleh KPU.
“Dengan amar putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 ini, posisi Bawaslu di ranah pilkada kini disejajarkan. Tidak boleh lagi ada tafsir ganda yang membuka celah pelemahan kewenangan pengawasan,” kata Muhammad Basyir, di kantor Panwaslih setempat, Senin 4 Agustus 2025.
Lebih jauh, ia menilai putusan tersebut bukan hanya mengoreksi aspek normatif, tetapi sekaligus memperkuat fondasi etik dan hukum dalam penyelenggaraan pilkada. “Ini bukan semata-mata soal tafsir undang-undang, tapi soal pengakuan penuh terhadap hasil kerja pengawasan. Putusan MK sebagaimana kita ketahui adalah bersifak final dan mengikat, kepada semua pegawai sekretariat saya harapkan untuk membawaca dan mempelajari putusan tersebut, ” demikian ujar Basyir.[Humas]