Semangat Keterbukaan Informasi Publik, Panwaslih Provinsi Aceh Bahas 7 SOP
|
Banda Aceh –Panwasli Aceh- Terwujudnya pengelolaan dan pelayanan informasi publik dengan semangat keterbukaan guna memenuhi hak warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, begitulah pesan yang ingin disampaikan Panwaslih Provinsi Aceh ketika menyusun dan membahas 7 Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada hari Jum’at (15/5/2020) di kantor Panwaslih Provinsi Aceh.
Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin, Nyak Arief Fadhillah Syah, menyampaikan bahwa penyusunan SOP ini bukanlah yang pertama kali akan tetapi ada beberapa SOP yang memang sudah ada namun perlu direvisi karena adanya perkembangan regulasi mengenai organisasi dan tata kerja serta pelayanan informasi publik.
“selain merevisi SOP yang sudah ada, ada beberapa SOP yang baru coba kita susun, seperti SOP pengelolaan website PPID yang mana website tersebut sekarang ini terus dilakukan upgrade, tentu sistem pelayanan informasi publik akan terus kami kembangkan dengan tujuan untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas”. Ujar Nyak Arif
Sementara itu, di kesempatan yang sama, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Yudi Ferdiansyah Putra memaparkan mengenai target-target yang ingin dicapai oleh Tim Keterbukaan Informasi Panwaslih Provinsi Aceh, mulai dari pengelolaan informasi publik yang akuntabel hingga pelayanan informasi dengan prinsip dapat diakses dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan secara sederhana.
“sistem pelayanan baik offline maupun online terus kami kembangkan, di era industri 4.0 ini tentu kami ingin memberikan kemudahan bagi warga negara dalam mengakses informasi publik, sistem permintaan informasi online pun terus kami kembangkan agar pemohon informasi tidak perlu capek mendatangi kantor, semua persyaratan sebagai pemohon informasi tinggal diupload melalui sistem online”. Papar Yudi
Rinaldi Aulia, selaku atasan PPID mengapresiasi kesigapan Tim Keterbukaan Informasi dalam menyusun dan membahas SOP sebagaimana yang diperintahkan dalam Surat Edaran Bawaslu nomor : 0075/K.BAWASLU/HM.00/III/2020 tentang Pelayanan Informasi Pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Untuk diketahui, Panwaslih Provinsi Aceh berhasil meraih peringkat 6 dari 34 provinsi pada penganugerahaan pemeringkatan keterbukaan informasi publik Bawaslu Provinsi yang diselenggarakan oleh Bawaslu pada tahun 2019 lalu. [IM]{Humas Panwaslih Aceh}
Tag
Berita